Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kades Ua Ditetapkan Sebagai Tersangka
NTT NEWS

Kades Ua Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi2 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada telah menetapkan Kepala Desa Ua Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Kristianus Mola sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kades Kristianus Mola ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah stafnya setelah pihak Tipikor Polres Ngada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Kasus Dana Desa Ua, kita sudah tetapkan tersangka yakini Kades Ua Kristianus Mola dan Cs,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurutnya berkas perkara tersebut hampir rampung. Sehingga dalam waktu dekat akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Ngada.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa Ua sebanyak Rp 600 juta. Uang tersebut diduga ditilep oleh Bendahara Desa Ua, Hironimus Sopi.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan Inspektorat Nagekeo saat mengaudit Dana Desa Ua tahun anggaran 2015-2016.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com,  dana tersebut dipakai oleh bendahara desa untuk kepentingan usahanya. Usaha tersebut diantaranya pembuatan kandang babi dan membeli kendaraan.

Untuk menutupi perbuatannya itu, Hironimus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Apesnya, dugaan korupsi tersebut terlacak oleh petugas audit Inspektorat Nagekeo hingga berujung ke polisi.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticlePenjabat Bupati Nagekeo Minta Generasi Muda Islam Tangkal Ajaran Radikal
Next Article Polisi Akan Sidik Dana Desa Kota Keo Induk

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.