Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lanaus Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang
VOX DESA

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lanaus Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

By Redaksi14 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi dana desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah yang sejak beberapa waktu lalu dilidik oleh Kejari TTU akhirnya resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang, Senin (14/05/2018).

Berkas perkara dengan terdakwa oknum Kades YS dan suplier EL yang diduga merugikan Negara senilai Rp 300 juta lebih tersebut dilimpahkan langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas.

“Ia benar tadi kita sudah limpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana desa Lanaus ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin siang.

Dia mengaku hingga kini para terdakwa belum ditahan.

Namun jika pihak PN Tipikor Kupang menganggap penting, jelas Kundrat, maka pastinya akan segera dilakukan penahanan terhadap para terdakwa tersebut.

“Untuk penahanan itu menjadi kewenangan dari PN Tipikor jadi kalau memang dipandang perlu pastinya para terdakwa akan ditahan,” tuturnya.

Kasus DD Noenasi Menyusul Dilimpahkan

Kundrat mengatakan untuk kasus dana desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah dengan tersangka oknum Kades MPA, mantan Sekdes dan suplier berinisial PK juga akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dalam pekan ini.

Tertundanya pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan dana desa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta tersebut, lanjut Kundrat, lantaran pihaknya masih melakukan finalisasi berkas dakwaan.

“Dalam minggu ini sudah kita limpah kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Noenasi ke PN Kupang, saat ini kami masih lakukan finalisasi berkas dakwaan,” tutur Kundrat.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleTiga Gereja di Surabaya Dibom, MUI Matim Ajak Masyarakat Jangan Terprovokasi
Next Article Pembangunan Rumah Adat Tanggar Diawali Ritual Racang Skap

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur

30 Juni 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Dokumen WNA dalam Operasi Gabungan di Manggarai

30 Juni 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.