Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lanaus Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang
VOX DESA

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lanaus Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

By Redaksi14 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi dana desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah yang sejak beberapa waktu lalu dilidik oleh Kejari TTU akhirnya resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang, Senin (14/05/2018).

Berkas perkara dengan terdakwa oknum Kades YS dan suplier EL yang diduga merugikan Negara senilai Rp 300 juta lebih tersebut dilimpahkan langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas.

“Ia benar tadi kita sudah limpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana desa Lanaus ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin siang.

Dia mengaku hingga kini para terdakwa belum ditahan.

Namun jika pihak PN Tipikor Kupang menganggap penting, jelas Kundrat, maka pastinya akan segera dilakukan penahanan terhadap para terdakwa tersebut.

“Untuk penahanan itu menjadi kewenangan dari PN Tipikor jadi kalau memang dipandang perlu pastinya para terdakwa akan ditahan,” tuturnya.

Kasus DD Noenasi Menyusul Dilimpahkan

Kundrat mengatakan untuk kasus dana desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah dengan tersangka oknum Kades MPA, mantan Sekdes dan suplier berinisial PK juga akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dalam pekan ini.

Tertundanya pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan dana desa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta tersebut, lanjut Kundrat, lantaran pihaknya masih melakukan finalisasi berkas dakwaan.

“Dalam minggu ini sudah kita limpah kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Noenasi ke PN Kupang, saat ini kami masih lakukan finalisasi berkas dakwaan,” tutur Kundrat.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleTiga Gereja di Surabaya Dibom, MUI Matim Ajak Masyarakat Jangan Terprovokasi
Next Article Pembangunan Rumah Adat Tanggar Diawali Ritual Racang Skap

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.