Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Hamili Keponakannya, Anggota BPD Babuin Dipolisikan
HEADLINE

Hamili Keponakannya, Anggota BPD Babuin Dipolisikan

By Redaksi28 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mawar dan keluarganya saat sedang berada di Mapolres TTS (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Melki Abi Sane, anggota Badan Perwakilan Desa Babuin, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sebut saja Mawar.

Melki dilaporkan lantaran diduga enggan bertanggungjawab atas perbuatannya menghamili Mawar.

Mawar yang masih duduk di kelas 1 SMA itu ketika diwawancarai di Mapolres TTS, Senin (28/05/2018), mengaku, perbuatan bejat Melki bermula pada bulan November 2017.

Kala itu istrinya sedang berada di Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur.

Mawar mengatakan, Melki dengan leluasa menyalurkan nafsu bejatnya karena sang istri sedang keluar rumah.

“Waktu istrinya pergi ke Oeekam, sehingga kami dua orang saja di rumah dan dia (Melki) bekin saya,” tutur Mawar.

Usai menyalurnya hasratnya, lanjut Mawar, Melki mengancam agar tidak boleh memberitahukan kepada istrinya ataupun orangtua korban yang tinggal di Amarasi, Kabupaten Kupang.

“Dia ancam saya untuk tidak boleh beritahu ke orangtua saya atau ke istrinya sehingga saya diam saja,” aku Mawar.

Sejak saat itu setiap kali ada kesempatan baik di rumah maupun ketika ke kebun selalu saja Mawar melayani anggota BPD tersebut.

“Hampir setiap hari kalau ada kesempatan baik di rumah maupun ketika saya pergi ke kebun dia selalu minta saya untuk layani dia,” kata Mawar.

Akibat perbuatan Melki, kini Mawar tidak lagi melanjutkan pendidikan karena sedang hamil 6 bulan.

Ayah kandung Mawar berinisial IR memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi karena anaknya masih di bawah umur.

Kata IR, Mawar tidak lagi melanjutkan pendidikan karena hamil.

“Pelaku itu atoin amaf (om) yang harusnya menjaga ponakannya. Tapi bukannya jaga ponakan malah bekin rusak anak saya. Jadi saya minta agar ini diproses secara hukum apalagi anak saya masih di bawah umur,” kata IR saat mendampingi anaknya di Mapolres TTS.

Sementara Yundri Kolima dari SSP yang mendampingi korban meminta pihak kepolisian untuk memeroses kasus yang dialami Mawar sampai tuntas.

“Kami SSP tentunya akan dampingi korban dalam proses hukum ini. Kami minta agar pihak kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegas Yundri.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleTomas Nagekeo Ini Ikut Menyerukan Jangan Cepat Terprovokasi Berita Hoax
Next Article Sebelum Anaknya Diculik, Kasie Pidsus Kejari TTU Sempat Ancam Dibunuh

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.