Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Sidak Mendadak, Disperindag Ende Sita Barang Kadaluwarsa di Luar Kota
NTT NEWS

Sidak Mendadak, Disperindag Ende Sita Barang Kadaluwarsa di Luar Kota

By Redaksi7 Juni 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang kadaluwarsa yang disita petugas Disperindag Ende saat sidak di luar kota (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende menyita sejumlah barang yang dinilai tidak layak dikonsumsi jelang perayaan Idul Fitri 1439 hijriah.

Penyitaan dilakukan di tiga kecamatan yakni Wolowaru, Kelimutu dan Kecamatan Maurole.

“Ini antisipasi kita jelang Lebaran, kita tidak mau barang yang sudah kadaluwarsa dijual kepada masyarakat. Jadi kita sita dan bawa ke kantor,” kata Kepala Disperindag Ende, Sebastianus Bele di Ende, Kamis (07/06/2018).

Ia menjelaskan, barang-barang yang disita umumnya karena masa berlaku habis. Selain itu, kemasan rusak yang dianggap membahayakan pelanggan.

Lebih parah lagi, petugas menemukan barang jenis kecap yang kadaluwarsa tahun 2015. Itu pun masih dipajang dan dijual oleh para pengusaha.

“Memang banyak yang kesulitan deteksi apalagi di luar kota. Kita akan tetap turun untuk melakukan sidak dan kalau menemukan itu akan kita sita dan musnahkan,” ucap dia.

Bele menyebutkan setidaknya ada belasan jenis barang yang disita. Mulai dari minuman ringan, permen, kecap, mie, biskuit dan beberapa jenis barang dalam kemasan sachet.

“Ya, setelah sita kita langsung memberikan peringatan ke pengusaha. Kita harap barang-barang yang tidak layak untuk tidak dipajangkan lagi,” tegas Bele.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleJelang Idul Fitri, Dinkes TTU Awasi Peredaran Sembako di Pasaran
Next Article ASN di Dinas PRKPP Main Game Saat Jam Kerja, Ini Tanggapan Sekda Ende

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.