Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Panwaslu Sebut 27 TPS yang Bermasalah Menguntungkan Paslon Tertentu
HEADLINE

Panwaslu Sebut 27 TPS yang Bermasalah Menguntungkan Paslon Tertentu

By Redaksi30 Juni 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
llustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Sebanyak 27 TPS yang tersebar di tujuh kabupaten dari total 22 kabupaten/kota di NTT direkomendasi melakukan pemilihan ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.

Hasil penyelidikan Panwaslu menyebutkan, pencoblosan oleh KPPS, saksi, ataupun warga di beberapa TPS hanya untuk menguntungkan pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati tertentu.

Pemilihan ulang harus dilakukan di 27 TPS itu dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, petugas KPPS, tim pemantau, dan saksi.

Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, Sabtu (30/6/2018), mengatakan, jumlah 27 TPS itu sudah direkomendasikan Bawaslu kepada KPU  NTT untuk diselenggarakan pemilihan ulang.

”Sejumlah pelanggaran itu sengaja dilakukan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), saksi, dan pengawas saat pencoblosan dan perhitungan surat suara berlangsung. Tindakan ini untuk menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur atau bupati-wakil bupati,” kata Fointuna.

Berikut rincian ke-27 TPS yang direkomendasikan untuk pemilihan ulang:

Kabupaten Alor

  • TPS 1, Desa Lama, Kecamatan Pantar Barat Laut
  • TPS 2, Desa Kelesi, Kecamatan Pureman
  • TPS 4, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara.

Kabupaten Malaka

  • TPS 2, Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat,

Kabupaten Sumba Barat Daya

  • TPS 1, Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat
  • TPS 2 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat

Kabupaten Timor Tengah Selatan

  • TPS 2 Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe
  • TPS 2 Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi
  • TPS 1 Desa Fatukoto, Kec. Molo Utara
  • TPS 2 Desa Sini, Kec. Amanuban Timur
  • TPS 2 Desa Mauleu, Kec. Amanuban Timur
  • TPS 3 Desa Mauleu, Kec. Amanuban Timur
  • TPS 4 Desa Mauleu, Kec. Amanuban Timur
  • TPS 6 Desa Nobi-Nobi, Kec. Amanuban Tengah
  • TPS 1 Desa Maunum, Kec. Amanuban Tengah
  • TPS 1 Desa Bileon, Kec. Fautmolo
  • TPS 3 Desa Oeleon, Kec. Fautmolo
  • TPS 1 Desa Besana, Kec. Molo Barat

Kabupaten Kupang

  • TPS 6 Keluarahan Takari, Kec. Takari
  • TPS 3 Desa Kauniki, Kec. Takari
  • TPS 2 Desa Oelbiteno, Kec. Fatuleu
  • TPS 3 Kelurahan Naikleu, Kec. Amfoang Utara
  • TPS 1 Desa Toinako, Kec. Fatuleu

Kabupaten Rote Ndao 

  • TPS 6 Desa Oelua, Kec. Rote Barat Laut
  • TPS 3 Kelurahan Londa Lusi, Kec. Rote Timur
  • TPS 1 Desa Lidamanu, Kec. Rote Tengah

Kabupaten Belu

  • TPS 8 Kelurahan Tulamalae, Kec. Atambua Barat

Dugaan pelanggaran-pelanggaran itu, antara lain, adalah ada saksi atau petugas KPPS yang mencoblos semua surat suara di TPS dan warga dari kabupaten lain melakukan pemungutan suara di kabupaten yang berbeda, terutama di wilayah perbatasan.

Selain itu, diduga ada warga yang sama melakukan pencoblosan di beberapa TPS di desa itu serta surat suara sisa dicoblos KPPS dan saksi. Jenis pelanggaran lainnya adalah perhitungan surat suara tidak dilakukan TPS bersangkutan, tetapi dilakukan di rumah kepala desa.

Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli, seperti dilansir kompas.id, mengatakan pihak penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang ada. Pemilihan itu harus melibatkan masyarakat langsung, tidak diwakili siapa saja. Orang cacat pun  hanya bisa dituntun, tidak bisa diwakili memilih di dalam di TPS.

Penulis: Irvan K

Previous ArticleMenelaah Human Trafficking di NTT
Next Article Kotak Kosong yang ‘Tidak Kosong’

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.