Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»OPINI»EKONOMI POLITIK»DPRD Belu Tidak Tahu Sumber Anggaran Pembangunan Mall Pelayanan Publik
EKONOMI POLITIK

DPRD Belu Tidak Tahu Sumber Anggaran Pembangunan Mall Pelayanan Publik

By Redaksi19 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bekas kantor Bupati lama yang sementara disulap jadi Mall pelayanan publik (Foto: Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu, melalui Komisi III menyoroti pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik yang sementara dikerjakan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Ketua Komisi III, Theodorus Seran Tefa mengatakan, hingga kini  pihaknya belum mendapat laporan terkait proses pembangunan Mall Pelayanan Publik yang sudah mulai dikerjakan itu.

Theodorus Seran Tefa yang dihubungi VoxNtt.com pada Rabu siang  (18/07/2018) mengungkapkan, terkait pembangunan Mall itu, pihaknya belum mendapat laporan dari Pemerintah daerah.

Pembangunan Mall Pelayanan publik yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 3 milyar lebih tersebut, sampai saat ini belum diketahui Komisi  III. Namun demikian, pihaknya masih menunggu laporan soal perencanaan dan pelaksanaan pekerjaaan dari Pemerintah.

Dikatakan, kalau pembangunan gedung itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD, maka perlu dilihat dalam penjabarannya secara detail dalam APBD Perubahan.

“Nanti kita lihat. Karena sampai sekarang belum ada laporannya,” tegas  ketua Komisi III.

Menurut Theo, pengerjaan bangunan Mall tersebut bakal merusak citra bangunan Kantor Bupati lama yang memiliki nilai historis. Karena menurut dia, kantor bupati lama merupakan bangunan tua, yang dibangun sejak Kabupaten Belu didirikan pada 1958 silam.

Disinggung soal lokasi bangunan di Kantor Bupati lama, Ketua Komisi III itu menganjurkan agar pembangunan Mall Pelayanan Publik tidak boleh merusak citra arsitektur gedung.

“Kantor Bupati lama itu menyimpan nilai sejarah berdirinya Kabupaten Belu,” kata Theo.

Untuk diketahui, proses pembangunan Mall Pelayanan Publik satu pintu tersebut sudah memasuki tahap pelaksanaan, dimana pelelangannya dilakukan oleh Badan Perijinan Terpadu satu atap selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan plafon anggaran sebesar Rp.3.493.295.000.

Masa waktu pengerjaan Mall tersebut 6 bulan, terhitung Juli 2018 dikerjakan PT. Sarana Timor Konstruksi pengusaha asal Belu.

Sebelumnya Bupati Belu, Willybrodus Lay menuturkan, kehadiran Mall Pelayanan Publik sesuai permintaan masyarakat Belu dan sesuai permintaan Preside Jokowi agar Mall dibuka.

Pembangunan Mall Pelayanan Publik penting untuk melayani masyarakat di Belu. Lokasi bangunan sudah mulai dikerjakan menggunakan gedung lama Kantor Bupati Belu yang saat ini sudah tidak difungsikan lagi.

“Kami renovasi secepatnya, bulan Oktober sudah selesai dan bisa diresmikan sehingga dipakai agar masyarakat bisa dilayani lebih baik,” kata Lay di sela-sela kegiatan Pengendalian Gratifikasi di Gedung Betelaleno pada, Senin (16/07/2018).

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni Jehadin

Belu
Previous ArticleYONIF 715/MTL Buka Balai Pelatihan Kerajinan Bagi Warga Perbatasan
Next Article Hasrat Bersyukur di Bukit Fulan Fehan Belu

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.