Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU
NTT NEWS

Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU

By Redaksi31 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim pemeriksa dari KPU Kabupaten TTU sementara memeriksa berkas perbaikan bacaleg dari Partai NasDem (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Batas waktu bagi partai politik untuk menyerahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU hingga 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita. Batas waktu ini sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VoxNtt.com, di KPU Kabupaten TTU hingga Selasa, 31 Juli 2018 pukul 12.00 Wita atau tersisa 12 jam, baru 2 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan.

Kedua partai itu diantaranya NasDem dan PKB.

Ketua KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat diwawancarai VoxNtt.com membenarkan bahwa hingga pukul 12.00 Wita, baru partai NasDem dan PKB yang menyerahkan berkas perbaikan.

“PKB serahkan berkas kemarin (Senin), sedangkan NasDem sementara dalam pemeriksaan berkas,” jelas Tulasi.

Ia menjelaskan hingga kini pihaknya tetap berpatokan pada batas waktu yang telah ditentukan dalam PKPU.

Sehingga jika sampai pukul 24.00 Wita, masih ada partai yang belum memasukan berkas perbaikan bacaleg, maka dengan sendirinya dinyatakan gugur.

“Kalau sampai pukul 24.00 wita masih ada partai yang belum serahkan berkas, maka pastinya tidak akan kita akomodir dalam DCS,” tegasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKomunitas Pemuda Doreng Giat Bantu Kaum Papa
Next Article Maju Caleg DPRD Provinsi NTT, Wabup Nagekeo Mundur dari Jabatan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.