Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU
NTT NEWS

Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU

By Redaksi31 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim pemeriksa dari KPU Kabupaten TTU sementara memeriksa berkas perbaikan bacaleg dari Partai NasDem (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Batas waktu bagi partai politik untuk menyerahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU hingga 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita. Batas waktu ini sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VoxNtt.com, di KPU Kabupaten TTU hingga Selasa, 31 Juli 2018 pukul 12.00 Wita atau tersisa 12 jam, baru 2 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan.

Kedua partai itu diantaranya NasDem dan PKB.

Ketua KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat diwawancarai VoxNtt.com membenarkan bahwa hingga pukul 12.00 Wita, baru partai NasDem dan PKB yang menyerahkan berkas perbaikan.

“PKB serahkan berkas kemarin (Senin), sedangkan NasDem sementara dalam pemeriksaan berkas,” jelas Tulasi.

Ia menjelaskan hingga kini pihaknya tetap berpatokan pada batas waktu yang telah ditentukan dalam PKPU.

Sehingga jika sampai pukul 24.00 Wita, masih ada partai yang belum memasukan berkas perbaikan bacaleg, maka dengan sendirinya dinyatakan gugur.

“Kalau sampai pukul 24.00 wita masih ada partai yang belum serahkan berkas, maka pastinya tidak akan kita akomodir dalam DCS,” tegasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKomunitas Pemuda Doreng Giat Bantu Kaum Papa
Next Article Maju Caleg DPRD Provinsi NTT, Wabup Nagekeo Mundur dari Jabatan

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.