Borong, Vox NTT-Laurentius Ni, pemerhati masalah korupsi dan sosial mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk mencopot Kepala SDK Satar Teu Sebas Nambu dari jabatannya.
Desakan pencopotan tersebut disampaikan lantaran Kepsek Sebas diduga telah menggelapkan dana Program Indonesian Pintar (PIP) pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Kepala SDK Satar Teu Diduga Gelapkan Dana PIP
Menurut Laurens, masalah dana PIP sudah menyasar beberapa sekolah di Kecamatan Lamba Leda. Itu antara lain SDI Wae Paci, SDI Maki dan SDK Satar Teu.
Namun, semuanya luput dari jeratan hukum dan seakan bukan sebuah persoalan serius.
Padahal, kata dia, PIP itu dicanangkan oleh Pemerintah Pusat untuk peserta didik. Uang tersebut adalah hak yang harus diterima oleh peserta didik sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Pusat untuk mendukung dunia pendidikan.
Tak hanya siswa, para guru pun sudah diberikan berbagai tunjangan, baik sebagai penerima sertifikasi maupun guru terpencil.
“Uang yang sedikit untuk peserta didik malah dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk kepentingan pribadi,” ujar Laurens kepada VoxNtt.com, Selasa (31/07/2018).
Oleh karena itu, dia mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Matim Frderika Soch segera menindak tegas kepala sekolah yang menyelewengkan dana PIP. Para kepsek yang “nakal” harus diberhentikannya dari jabatannya.
“Masih banyak guru-guru lain yang bekerja dengan penuh tanggung jawab serta mengetahui haknya dan hak orang lain. Copot saja pemimpin yang bermental korup. Mau jadi apa pendidikan daerah ini, jika pemimpinnya seorang koruptor,” tegas Laurens.
Menurut dia, kalau tidak ditindak secara tegas, maka akan muncul penyelewengan dan PIP di sekolah lain karena pemerintah lamban mengambil langkah konkrit.
Laurens juga meminta kepada orangtua murid yang merasa dirugikan oleh tindakan kepala sekolah yang menyelewengkan dana PIP tersebut untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.
Pihak Kepolisian pasti menunggu laporan dari orangtua murid sehingga ada efek jera di balik perbuatan itu.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba