Kefamenanu,Vox NTT- Yohanes Sumu, Kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/08/2018).
Kades Yohanes dihukum seputar kasus korupsi dana desa Lanaus tahun anggaran 2016 dan 2017.
Selain divonis penjara, Kades Yohanes juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 120 juta lebih.
“Uang pengganti kerugian negara itu Rp 120 juta lebih, tapi dikurangi dengan yang sebelumnya sudah disetor kembali Rp 95 juta,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (14/08/2018).
Ia menambahkan,untuk saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang tersebut.
“KUHAP berikan waktu untuk kami kan 7 hari, jadi masih harus koordinasi dengan pimpinan dulu untuk langkah selanjutnya mau bagaimana,” ucap Kundrat.
Sementara itu, anggota DPRD TTU Paulus Naibesi saat dimintai tanggapannya mengaku sangat mendukung kinerja dari pihak penegak hukum dalam penanganan kasus dana desa Lanaus.
Paulus berharap persoalan yang menimpa Kades Lanaus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya.
“Ini harus jadi pembelajaran bagi kades lainnya agar ke depan jangan ceroboh lagi dalam pengelolaan dana desa,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Paulus berharap ke depan Dinas PMD dan TP4D dari Kejari TTU agar lebih gencar untuk melakukan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa. Sehingga ke depan tidak ada lagi Kades yang tersangkut kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa.
“Sekarang semua itu kembali ke pribadi kades tersebut, kalau sejak awal sudah ada niat ya mau sosialisasi seperti apapun akan sama saja, intinya tidak boleh ceroboh dan serakah saja,” katanya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba