Borong, Vox NTT- Aktivis pemerhati masalah sosial Manggarai Timur (Matim), Eduardus Edjo menilai aksi guru THL mencuri stempel di Dinas P&K Kabupaten Matim adalah ungkapan protes atas kebijakan Kadis yang memotong gaji guru dari Rp 1.250.000 menjadi 700.000.
“Guru curi stempel itu wujud protes mereka menentang dan menolak kebijakan Kadis yang memotong gaji mereka. Coba pikirkan saja, mereka sudah bekerja selama berbulan-bulan, lalu gaji tidak diberi. Siapa yang tidak sakit hati. Bagi saya itu lumrah sekali,” ujar Edjo kepada voxntt.com di Borong, Kamis (30/8/2018).
“Yang perlu dikejar juga adalah siapa orang dalam yang kasih stempel kepada guru-guru tersebut,” tambah Edjo.
Baca juga: Nasib Guru THL yang “Curi” Stempel di Ujung Tanduk
Menurut dia, kebijakan Kadis P&K Matim yang memotong gaji guru THL di tengah tahun berjalan memang menyalahi aturan. Sebab, gaji guru THL sudah disepakati DPRD bersama pemerintah dan tertuang dalam Perda APBD.
“Menurut saya, kebijakan itu harus dilawan. Para guru juga tidak boleh diam dan takut. Lawan itu. Masa sudah mengabdi bertahun-tahun untuk negeri, lalu gaji dikebiri. Pemerintah pikir juga jasa dan pengabdian mereka,” kata Edi.
Konspirasi Besar DPRD dan Pemda
Selain itu, Edjo juga menilai lembaga DPRD Matim gagal menangani polemik pemotongan gaji guru THL.
Kata dia, berulang kali para guru THL melakukan aksi demonstrasi bersama mahasiswa untuk perjuangkan nasib mereka. Namun, hasilnya nihil.
DPRD mengeluarkan rekomendasi juga hanya untuk mengelabui para guru dan publik Manggarai. Padahal, sudah ada konspirasi besar antara pemerintah dan DPRD.
“DPRD sudah keluar rekomendasi. Tetapi, Bupati tidak jalankan rekomendasi itu. Mengapa? Karena DPRD tidak serius memperjuangkan nasib guru sebagai rakyatnya. Sehingga, saya menilai, dalam polemik ini, DPRD Matim mandul,” ucap Edjo.
Dia pun meminta meminta dinas PK untuk tetap memberikan gaji bagi guru yang bermasalah itu karena mereka masih mengabdi di sekolah. Sebelumnya diberitakan kesembilan guru yang terlibat kasus itu hingga saat ini belum diberikan gaji sejak April hingga Juli.
Selain itu dia juga menegaskan agar upah yang diberipun harus berdasarkan perda. “Dinas mesti menjalankan Perda APBD yang sudah ditetapkan DPRD bersama Bupati,” tegasnya.
Diingatkannya pula para pimpinan SKPD di Matim agar sebelum mengeluarkan kebijakan harus melalui koordinasi dengan lembaga DPRD, sehingga tidak menimbulkan polemik.
“Kadis PK juga harus segera berkordinasi kebali dengan DPRD untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik, sehingga polemik gaji guru THL ini tidak berkepanjangan. Yang terjadi sekarang adalah lempar kesalahan antara pemerintah dan DPRD,” tandasnya.
Kepada para guru yang bermasalah dia anjurkan agar segera meminta maaf kepada Kadis dan segenap linkup dinas PK Matim. “Para guru itu juga harus berjiwa besar untuk melakukan permohonan maaf sehinga polemik ini berakhir secara damai” imbuhnya.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Boni J