Atambua, Vox NTT- Tim Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Belu berhasil meringkus polisi gadungan bernama Yohanes Bria Seran di Dusun Asulait, Desa Sarabao, Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, Selasa siang (04/09/2018).
Sesuai pengakuannya saat interogasi di Markas Polres Belu, Yohanes mengakui dirinya berasal dari Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Saat ini Yohanes berdomisili di sekitar ruas jalan kilo meter (km) 2 Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan. Yohanes juga mengaku sudah menikah dan tinggal di Dusun Asulait Kecamatan Tasifeto Timur.
Dia membantah semua aktivitasnya yang suka menodong dan memeras warga dengan mengatasnamakan dirinya sebagai anggota polisi tamatan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.
Imformasi yang dihimpun VoxNtt.com, Yohanes tidak hanya memeras warga Desa Sarabao, namun dirinya juga mengancam warga sehingga warga mengeluh dan melaporkan perbuatan Polisi gadungam tersebut ke Markas Polres Belu, Selasa pagi (04/09/2018).
Ipda Roy Sukmayani yang memimpin operasi penangkapan itu mengatakan, tim Buser langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyergapan usai menerima laporan masyarakat.
Ketika hendak disergap di rumah mertuanya di dusun Asulait, Yohanes sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi saling kejar dengan tim Buser dan tim Buser sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menangkap Yohanes.
Namun demikian, polisi gadungan yang mengaku jebolan Akpol ini tidak memghiraukan tembakan peringatan, dirinya terus berlari hingga berhenti di tepi sebuah jurang dan tim buser berhasil menangkapnya.
Tim Buser yang melakukan penyergapan di antaranya Bripka Ferdi Saku, Brigpol Elyas Martins Dias, Brigpol Apolinarius Nuwe, Brigpol Antonius Nonis, Briptu Nando Bere Laka, Briptu Esa Telik, Briptu Awal Koli, Brigpol Charles Lapudoo.
Tim Buser membawa Yohanes ke Markas Polres Belu dan diterima Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Rey Artika dan Kanit Tipikor, Ipda Jordy Rahman, sekitar pukul 15. 50 Wita sore.
Kepada VoxNtt.com Iptu Rey Artika mengatakan, oknum yang mengaku polisi akan dimintai keterangan.
Menurut Rey, jika ditemukan unsur pengancaman maka yang bersangkutan akan segera diproses hukum.
Sesuai pengaduan warga, kata Ipda Rey, yang bersangkutan memiliki dua buah senjata api laras pendek. Penyidik akan melakukan penelusuran soal keberadaan dua pucuk senjata tersebut.
Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyergapan oknum polisi gadungan.
Disampaikannya, penyergapan dilakukan atas pengaduan warga yang resah atas ulah polisi gadungan.
“Ya saya perintahkan untuk tangkap. Supaya jangan resahkan masyarakat,” tandas Kapolres Chirstian.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J