Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dinas PMD TTU Berhentikan Lima Kades
Regional NTT

Dinas PMD TTU Berhentikan Lima Kades

By Redaksi10 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Drs.Juandi David saat memberikan klarifikasi tentang pemberhantian lima Kades di TTU, Senin (10/09/2018). (Foto:Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU saat ini tengah memroses pemberhentian 5 (lima) orang kepala desa (Kades).

Dua di antaranya diberhentikan karena tersandung kasus korupsi yakni, Kades Noenas, Kecamatan Miomafo Tengah, Milikhior Pot Aomenu dan Kades Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Yohanes Sumu yang tersandung kasus korupsi dana desa.

Baca: Kades dan Sekdes Noenasi TTU Divonis 1,8 Tahun Penjara

Baca: Tiga Kades di TTU Lepas Jabatan

Sementara tiga lainnya karena maju sebagai calon legislatif dalam pemilu 2019. Meraka adalah, Kades Luniup, Kecamatan Biboki Moenleu, Brando Sonbiko, Kades Tainsala, Kecamatan Insana Tengah, Rofinus Manikin dan Kades Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Valentinus Makun.

“Kita sementara proses pemberhentian kelima kades itu. Dalam waktu dekat pasti surat pemberhentian sudah diterbitkan,” jelas Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Juandi David saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (10/09/2018).

Ia menjelaskan, untuk dua Kades yang tersandung kasus korupsi, proses pemberhentian terhambat karena masih menunggu surat dari pihak Kejaksaan terkait status hukum dari dua Kades dimaksud.

Sedangkan,  tiga Kades yang maju sebagai caleg saat ini SK Pemberhentian sudah berada di meja Bupati Raymundus Sau Fernandes untuk ditandatangani.

“Untuk Kades yang kena kasus korupsi itu kita masih tunggu surat dari Kejaksaan sebagai landasan hukum. Kalau yang maju Caleg itu SK sudah ada di Pak Bupati punya meja, hanya beliau masih sibuk tapi pastinya dalam waktu dekat sudah ditandatangani,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga sementara mengajukan usulan untuk penunjukkan pejabat sementara, bagi lima desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan Kades tersebut.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan serta pencairan dana desa.

“Kita sudah usulkan sejak dua Minggu lalu untuk proses penunjukan penjabat desa, biar supaya penyelenggaraan pemerintahan di desa jangan terhambat,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

kades korupsi kades lepas jabatan TTU
Previous ArticleTiga Pejabat Ditangkap, Ini Alasan Wabup Datangi Polres Manggarai
Next Article Pengacara Tiga Pejabat di Manggarai Ajukan Penangguhan Penahanan

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.