Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pengacara Tiga Pejabat di Manggarai Ajukan Penangguhan Penahanan
Regional NTT

Pengacara Tiga Pejabat di Manggarai Ajukan Penangguhan Penahanan

By Redaksi10 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yance Janggat, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Yance Janggat, pengacara para terduga pelaku perjudian kartu yang dibekuk tim buser Polres Manggarai pada Jumat malam, 7 September 2018, mengajukan surat penangguhan penahanan, Senin (10/09/2018).

“Saya tadi sudah mengajukan surat penangguhan penahanan,” kata Janggat menghubungi VoxNtt.com, Senin pagi.

Surat penangguhan penahanan itu, kata dia, dilatari dua pertimbangan dasar. Pertama, kliennya sedang menjalankan tugas sebagai pejabat di Kabupaten Manggarai. Kedua, kliennya merupakan tulang punggung keluarga.

“Sudah diserahkan ke penyidik tadi. Tapi tunggu kapolres, kapolres di Borong tadi to,” kata Janggat.

Dia menambahkan, salah satu kliennya atas nama Marsel Gambang hingga kini masih sakit dan sedang dirawat di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

Janggat menjelaskan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1989, Marsel Gambang masuk dalam pembantaran (stuiting).

Menurut dia, merujuk pada surat edaran tersebut Marsel Gambang oleh hukum diberikan waktu untuk melakukan perawatan kesehatannya secara continue.

“Yang menangani dia adalah institusi hukum, dalam hal ini penyidik. Penyidik kemudian meminta bukti dari perawat di mana dia dirawat inap,” jelas Janggat.

Dikatakan, pembantaran itu sendiri tidak melenyapkan peristiwa hukum yang terjadi pada Marsel Gambang.

Baca Juga: Setelah Diringkus Polisi, Kepala DLHD Manggarai Jatuh Sakit

“Tidak ada bahasa diam-diam, jadi proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan,” ujar Janggat.

Dikabarkan sebelumnya, lima terduga pelaku perjudian kartu dibekuk tim buser Polres Manggarai di Lempe Ruteng, Kecamatan Langke Rembong pada Jumat malam, 7 September 2018.

Mereka ialah; Marsel Gambang, Yosef Jehalut, Stefanus Efendi, Paulus Pantun, dan Adrianus Sebang.

Marsel Gambang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai, Yosef Jehalut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Stefanus Efendi ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD).

Baca Juga: Tiga Pejabat Ditangkap, Ini Alasan Wabup Datangi Polres Manggarai

Dua orang lainnya yakni; Paulus Pantun (wiraswasta)  dan Adrianus Sebang (petani).

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleDinas PMD TTU Berhentikan Lima Kades
Next Article Pemda TTU Segera Luncurkan Program RLH untuk 41 Desa

Related Posts

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Bantuan Gempa untuk Warga Kampung Mendo Hanya Setengah Kilogram Beras

19 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.