Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bacaleg di TTU Dihimbau Tidak Curi Start Kampanye
Regional NTT

Bacaleg di TTU Dihimbau Tidak Curi Start Kampanye

By Redaksi14 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu kabupaten TTU, Martinus Kolo (foto: Eman/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten TTU dihimbau agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

Kampanye yang dimaksud adalah berupa pemasangan alat peraga kampanye APK dan postingan di media sosial.

Sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, kampanye akan dimulai pada 23 September mendatang.

“Saya himbau kepada seluruh Bacaleg dan Parpol peserta pemilu untuk tidak curi start kampanye sebelum waktu kampanye yang ditetapkan yakni, pada tanggal 23 September mendatang,” jelas Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai media ini di kantor KPUDTTU usai rapat pleno penetapan DPT pemilu 2019, Kamis (13/09/2018) malam.

Ia menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, bagi Parpol ataupun Bacaleg peserta pemilu yang terbukti berkampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi, baik itu berupa administrasi maupun pidana.

Untuk sanksi tertulis, ujarnya, pihaknya akan menyurati Parpol ataupun Bacaleg untuk menurunkan APK ataupun menghapus postingan di media sosial.

Sedangkan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda Rp 12 juta.

“Kita pastinya akan tindak tegas peserta Pemilu yang kampanye di luar jadwal, baik itu berdasarkan temuan dari Bawaslu sendiri maupun atas laporan masyarakat,”ujarnya.

Terpisah,  ketua DPC Hanura Kabupaten TTU, Yasintus Lape Naif saat dimintai tanggapannya via telepon, Jumat (14/09/2018) mengaku, pihaknya sangat mendukung kerja dari Bawaslu untuk menindak tegas peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Hal itu kata dia agar pesta Pemilu yang akan bertarung dalam Caleg nanti dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sebagai ketua DPC Hanura Kabupaten TTU pastinya sangat mendukung, agar kompetisi yang terjadi nanti tidak mencederai pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019 mendatang,” jelas anggota DPRD TTU tersebut.

Ia meminta, Bawaslu Kabupaten TTU berani mengambil sikap tegas dengan menurunkan APK, yang dipasang Bacaleg maupun Parpol sebelum masa kampanye dimulai.

“Kita himbau semua peserta Pemilu untuk menaati jadwal kampanye yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka pesta demokrasi tahun 2019 nanti yang kita harapkan berlangsung damai sudah dikotori sejak awal,” tegas Legislator asal Dapil TTU IV itu.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

Caleg TTU TTU TTU Bawaslu TTU
Previous ArticleSambut WCD, Relawan Sampah di Nagekeo Gelar Baksos
Next Article Pertandingan Voli STPM Ende Dianggap Mengganggu Ketenangan Warga

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.