Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Niko Martin: Sungguh Naif Kadis PK Matim Bangkang Bupati Tote
Pendidikan NTT

Niko Martin: Sungguh Naif Kadis PK Matim Bangkang Bupati Tote

By Redaksi25 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Niko Martin (Foto: Flores Editorial)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Yoseph Tote sudah mengeluarkan surat perintah kepada Kadis PK, Frederika Soch untuk segera membayar gaji ke-21 guru THL sesuai DPA.

Bupati Tote juga sudah mengeluarkan perintah agar mengakomodir kembali para guru yang sudah dipecat oleh Kadis Frederika.

Namun, hingga kini Kadis PK Matim mengabaikan perintah Bupati Tote tersebut.

Baca Juga: 21 Guru THL di Manggarai Timur Jadi Korban

Ke-21 guru THL sejak bulan Januari sampai hari ini, belum menerima gaji. Sementara yang lain sudah terima sesuai DPA.

Menanggapi itu, Niko Martin, pemerhati masalah korupsi dan sosial asal Matim, Selasa (25/09/2018), menilai sungguh naïf sikap Kadis PK yang tidak melaksanakan perintah Bupati Tote itu.

“Saya jadi bingung. Kok bisa surat bupati tidak diindahkan atau dilaksanakan oleh Kadis PK. Ada apa? Jangan-jangan ada bangkai yang lagi disembunyikan oleh Kadis PK? Sungguh naif seorang Kadis membangkang terhadap bupati yang mengangkat dia sebagai Kadis. Lagi-lagi pertanyaanya, ada apa?” ujar Niko Martin.

Menurut Niko, tanpa surat perintah tersebut, mestinya Kadis PK tetap membayar gaji guru THL yang diberhentikan.

Alasanya antara lain; pertama, pemberhentian tersebut cacat prosedural. Kedua, anggaran dalam APBD induk tidak pernah diubah sebelum APBD Perubahan ditetapkan. Ketiga, legalitas hukum terhadap pembayaran gaji THL tersebut sah.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleKejurnas 2018, Atlet Kempo Asal Manggarai Raih 3 Medali Emas
Next Article Di TTU, Dana Penanggulangan Bencana Kekeringan Sangat Minim

Related Posts

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

SDN Cipedak 01 dan SMP IL Kapten Fatubaa Wakili Indonesia di Ajang AIA Healthiest Schools Asia Pasifik 2026

2 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.