Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Niko Martin: Sungguh Naif Kadis PK Matim Bangkang Bupati Tote
Pendidikan NTT

Niko Martin: Sungguh Naif Kadis PK Matim Bangkang Bupati Tote

By Redaksi25 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Niko Martin (Foto: Flores Editorial)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Yoseph Tote sudah mengeluarkan surat perintah kepada Kadis PK, Frederika Soch untuk segera membayar gaji ke-21 guru THL sesuai DPA.

Bupati Tote juga sudah mengeluarkan perintah agar mengakomodir kembali para guru yang sudah dipecat oleh Kadis Frederika.

Namun, hingga kini Kadis PK Matim mengabaikan perintah Bupati Tote tersebut.

Baca Juga: 21 Guru THL di Manggarai Timur Jadi Korban

Ke-21 guru THL sejak bulan Januari sampai hari ini, belum menerima gaji. Sementara yang lain sudah terima sesuai DPA.

Menanggapi itu, Niko Martin, pemerhati masalah korupsi dan sosial asal Matim, Selasa (25/09/2018), menilai sungguh naïf sikap Kadis PK yang tidak melaksanakan perintah Bupati Tote itu.

“Saya jadi bingung. Kok bisa surat bupati tidak diindahkan atau dilaksanakan oleh Kadis PK. Ada apa? Jangan-jangan ada bangkai yang lagi disembunyikan oleh Kadis PK? Sungguh naif seorang Kadis membangkang terhadap bupati yang mengangkat dia sebagai Kadis. Lagi-lagi pertanyaanya, ada apa?” ujar Niko Martin.

Menurut Niko, tanpa surat perintah tersebut, mestinya Kadis PK tetap membayar gaji guru THL yang diberhentikan.

Alasanya antara lain; pertama, pemberhentian tersebut cacat prosedural. Kedua, anggaran dalam APBD induk tidak pernah diubah sebelum APBD Perubahan ditetapkan. Ketiga, legalitas hukum terhadap pembayaran gaji THL tersebut sah.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleKejurnas 2018, Atlet Kempo Asal Manggarai Raih 3 Medali Emas
Next Article Di TTU, Dana Penanggulangan Bencana Kekeringan Sangat Minim

Related Posts

SDN Cipedak 01 dan SMP IL Kapten Fatubaa Wakili Indonesia di Ajang AIA Healthiest Schools Asia Pasifik 2026

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.