Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Bekuk 4 Pelaku Curanmor di Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Bekuk 4 Pelaku Curanmor di Ende

By Redaksi18 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pencurian motor
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polres Ende telah mengamankan RS (21), RAH (18), RA (36) dan S (32) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Ende, Nusa Tenggara Timur.

“Kami bentuk tim khusus untuk mengidentifikasi pelaku curanmor. Tim ini telah berhasil membekukkan 4 pelaku,” ucap Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis pagi (18/10/2018).

RA dan S yang mencoba melarikan diri ke Aimere, Kabupaten Ngada berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 unit sepeda motor.

Sedangkan RS yang merupakan residivis yang juga terlibat dalam pencurian barang elektronik ditangkap di Ende bersama RAH. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.

Selain itu, Polisi juga mengamankan spare part sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Jadi totalnya ada tujuh barang bukti. Enam kendaraan masih utuh dan satu kendaraan sisa rangka,” pungkas dia.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini merupakan akumulasi laporan masyarakat sejak tahun 2016. Ada 5 kasus curanmor yakni tahun 2016 1 kasus, tahun 2017 1 kasus dan tahun 2018 terdapat 3 kasus dari 11 kasus yang dilaporkan.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 363, ayat 1 KUHP tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

RA, pelaku curanmor saat diminta keterangan sejumlah awak media mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian. Menurut dia, tindakan itu ia lakukan karena tuntutan ekonomi keluarga.

“Saya sebagai tukang ojek pak, sudah tiga kali (curanmor). Untuk kebutuhan ekonomi keluarga saya,” ucap dia.

Pemilik Lalai

Kapolres Muzayin menjelaskan, mayoritas curanmor terjadi ketika pemilik kendaraan dalam kondisi lalai. Selain tidak mengunci stir, kebiasaan lain oleh pemilik adalah meninggalkan kunci kontan di kendaraan.

“Nah, itu adalah kesempatan bagi pelaku. Sekarang memang cukup marak kehilangan sepeda motor,” katanya.

Modus pencurian yang dilakukan oleh keempat pelaku tersebut, sebut Muzayin, hampir sama yakni mengambil sepeda motor yang ditinggal pemilik dengan tidak ada pengawasan.

Pelaku kemudian membawa kabur dan merubah warna dan menukar mesin serta spare part dengan sepeda motor lain.

Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan begitu saja. Masyarakat pun diingatkan agar tetap memperhatikan kenyamanan kendaraan termasuk dengan mengunci stir motor.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleDiduga Ada Proyek Siluman dari Dinas PUPR Nagekeo di Aeramo
Next Article Warga Pertanyakan Pemkab Matim Belum Tindak Kades Pocolia

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.