Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Kelapa Lima Bekuk Pelaku Curanmor di Kampus Undana dan Unkris
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Kelapa Lima Bekuk Pelaku Curanmor di Kampus Undana dan Unkris

By Redaksi22 November 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Stefanus Siga (Kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur Polres Flores Timur Bripka Meksi Mansopu (Kiri) Mendampingi Ketiga Tersangka dan Barang Bukti Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan, di Mapolsek Kelapa Lima, Selasa 20 November 2018 (Foto: Tarsi Salmon/ Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) di area parkiran kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Senin 29 November 2018  lalu sekitar pukul 17: 30.

Pelaku ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima  yang beroperasi di kampus itu bernama Agustinus Wunblolong (23).

Agustinus merupakan mahasiswa Undana Fakultas Hukum Semester III asal Flores Timur, yang berdomisili di Jl. Semangka, RT 017/RW 005, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Usai ditangkap, jaringan Agustinus akhirnya terbongkar. Dia bekerja sama dengan kedua rekannya, yang juga berasal dari Flores Timur.

Berkat koordinasi dengan Polsek Adonara Timur, Polres Flores Timur, Sabtu 17 November 2018 polisi berhasil menangkap dua rekannya yang berperan sebagai penadah hasil curian Agustinus.

Kedua rekannya itu yakni,  Oktovianus Yohan (18), pelajar di Desa Nelel Lamadikan, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur dan Martinus Olotoni (22) warga Desa Lamalor, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim.

Keduanya sudah dibawa ke Kupang oleh Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Polres Flotim, Bripka Meksi Mansopu bersama anggota Reskrim Bripka Richad F. Rogaleli.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto melalui Panit 1 Reskrim Ipda Stefanus Siga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin 29 November 2018, sekitar pukul 17: 30, Tim Buser Reskrim Polsek Kelapa Lima mengamankan Agustinus.

Setelah pelaku diamankan, kata Stef, selanjutnya dilakukan interogasi terkait barang bukti sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Stef mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu, Tim Buser Reskrim Polsek Kelapa Lima mengamankan 3 (tiga) unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Vixion warna hitam dan Honda Beat warna putih yang dicuri pelaku di area parkiran kampus UKAW Kupang, dan Honda Beat warna hitam dicuri pelaku di area parkiran kampus Undana Kupang.

Selain 3 unit sepeda motor yang sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima, sesuai dengan pengakuan pelaku, masih ada lagi 2 (dua) unit sepeda motor hasil curiannya yang sudah dijual di kampung halamannya di Flotim.

Sementara, kedua tersangka penadah kata dia, membeli sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian pelaku Agustinus di kampus Undana dan Unkris Kupang masing-masing seharga Rp 7,5 juta.

“Kedua tersangka penadah ini ditangkap di kediamannya, masing-masing di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur pada Sabtu (17/11/2018) usai dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka Agustinus yang lebih dahulu ditangkap. Dari hasil pengembangan kami bekerja sama dengan Polsek Adonara Timur. Kami mendapat informasi bahwa motor tersebut berada di wilayah Polsek Adonara Timur. Tersangka menjualnya di Oktavianus Yohan yaitu satu unit Yamaha Vixion warna hitam yang dicuri di parkiran luar Kampus Undana serta satu unit Yamaha Vixion warna biru yang dicuri di parkiran Kampus Unkris kepada Martinus Olotoni,” kata Stef.

Kedua tersangka penadah, lanjut Stef diantar oleh Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur Polres Flores Timur, Bripka Meksi Mansopu bersama anggota unit Reskrim Bripka Richard Rogaleli menggunakan kapal Fery Ranaka dan tiba di Pelabuhan ASDP Bolog Kupang pada pukul 00.30 Wita.

Total curian Agustinus yang telah diamankan polisi lima unit sepeda motor.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Curanmor Kupang Kota Kupang Polsek Kelapa Lima
Previous ArticleBank NTT Mulai Cairkan Kredit Mikro untuk Petani Colol
Next Article Dua Petugas Bank NTT Diperiksa Penyidik Atas Kasus Ini

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.