Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Kelapa Lima Bekuk Komplotan Pelajar Pencuri Emas
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Kelapa Lima Bekuk Komplotan Pelajar Pencuri Emas

By Redaksi23 November 20185 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kelapa Lima, Kamis 22 November 2018 (Foto: RN).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Aparat Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota berhasil menangkap pelaku sindikat pencuri perhiasan Emas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Kelapa Lima,  AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Kamis (22/11/2018) sore membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolsek Kurnianto, pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 18.00 Wita, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian barang emas.

“Penangkapan oleh anggota Polsek Kelapa Lima yang terjadi pada Rabu, 21 November 2018 sekitar pukul 12.30 bertempat di RT 011/RW 04, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang berdasarkan laporan polisi di Polsek Kelapa Lima tanggal 21 November 2018,” kata Kurnianto.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu juga mengungkapkan, kronologis kasus itu bermula, sekitar Pukul 12.30 Wita korban melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Lima.

Selanjutnya, Sekitar pukul 13:30 Wita Panit Reskrim Ipda Stefanus Siga bersama Kanit Buser Bripka Pius Riwu dan anggota Buser melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti berupa kalung, rantai dan cincin dan anting emas. (Foto: RN).

Dan Sekitar pukul 14.30 Wita dipimpin langsung oleh Kapolsek kelapa lima AKP Didik Kurnianto, melakukan interogasi terhadap saksi bernama RF (14) seorang Pelajar yang berdomisiili di  RT 011 /RW 004, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.

“Dalam keterangan saksi tersebut mengatakan bahwa pada saat kejadian dirinya berada di sekitar TKP dan melihat para pelaku masuk ke dalam rumah korban,” katanya.

Pada saat itu kata dia, korban langsung lari meninggalkan TKP karena merasa takut terlibat dalam kasus tersebut.

Barang bukti berupa HP BlackBary. (Foto: RN).

“Namun saksi RF mengaku tidak mengenal nama para pelaku, tetapi menurut saksi yang kenal para pelaku tersebut adalah temannya RH alias A (15), pelajar yang tinggal di Jl. Wairinding IV No. 2 Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kelapa Lima,” ujarnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 Wita, berdasarkan informasi dari saksi R, anggota Polsek Kelapa Lima langsung menuju ke rumah A, dan mendapati saksi A.

“Dalam keterangannya, saksi A mengatakan bahwa pelaku kasus pencurian tersebut adalah teman sekolahnya berinisial DR, dimana sekitar pukul 14.30, pada saat pulang sekolah saksi A bertemu dengan DR di depan Rumah Sakit Mamami dan mereka sempat melakukan percakapan,” katanya.

Dalam percakapan tersebut kata dia, pelaku sempat menceritakan kepada saksi A bahwa dirinya sementara dicari oleh polisi karena telah melakukan pencurian bersama dengan dua orang temannya DR dan RW.

“Setelah menceritakan kejadian tersebut pelaku DR dengan terburu-buru langsung meninggalkan saksi A,” ceritanya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wita, setelah mendapat informasi dari saksi A, tim Buser Polsek Kelapa Lima bersama dengan anggota Intelkam Polsek Kelapa Lima langsung melakukan penangkapan pelaku RW.

“Dalam hasil interogasinya, RW mengakui perbuatannya bahwa dirinya bersama dengan dua orang temannya DR dan DH telah melakukan pencurian dan dirinya mendapat bagian dari DR berupa satu buah jam tangan emas merek Eigner dan 3 buah cincin emas,” imbuhnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku RW yang beralamat di belakang TMP Dharma Loka, Kelurahan Pasir Panjang dan ditemukan barang-barang emas tersebut disimpan di dalam laci lemari plastik. Selain di rumah, pelaku juga menyembunyikan sebagian barang perhiasan tersebut di sekitaran Rumah Sakit Mamami Kupang, sehingga anggota Polsek Kelapa Lima kembali melakukan pencarian,” tambahnya.

Dari hasil pencarian tersebut, beberapa perhiasan berhasil ditemukan di dekat tempat pembuangan sampah di sekitar pemukiman warga di seputaran Rumah Sakit Mamami.

Dia melanjutkan, sekitar pukul 20.00 Wita, kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku DH. Dari hasil pengembangan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Oepura.

Berdasarkan pengakuannya kata dia, pelaku DH mengaku dirinya mendapat bagian berupa 1 buah handpone merk BlackBerry Bold warna putih, namun barang tersebut dia buang di sekitar TKP.

Aparat  kembali melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan handpone tersebut di dekat TKP, di bawah sebuah pohon dalam keadaan layar pecah.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mengatakan bahwa, mereka masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mengambil sebatang pohon kayu yang berada di sekitar TKP dan menyandarkan batang pohon tersebut ke dinding rumah, kemudian dijadikan pijakan untuk masuk melalui ventilasi udara dan pada saat keluar para pelaku kembali keluar lewat ventilasi udara tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut diamankan barang bukti berupa, satu buah jam tangan emas, satu buah ring giok emas, satu buah cincin giok, satu buah cincin emas mata merah, satu buah cincin emas mata putih, satu pasang anting daun, satu buah cincin bulat, satu buah cincin mata putih hilang dua, satu buah gelang tangan emas anak Hello Kitty, satu buah cincin emas anak Hello Kitty, satu buah kalung rantai emas yang berbentuk anggur, satu buah kalung rantai emas mainan, satu pasang anting emas anak-anak, satu buah anting salip emas, satu buah anting emas Hello Kitty, satu buah anting anak, 12 potongan emas yang sudah patah-patah, uang koin pecahan Rp 1000 sebanyak Rp 43.000, uang koin pecahan Rp 500 sebanyak Rp 23.000, uang koin pecahan Rp 50 sebanyak Rp 450, satu lembar uang kertas pecahan Rp 5000, satu lembar uang kertas Rp 20.000, dua lembar uang kertas pecahan Rp 1000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 2000 dan satu buah HP BB warna putih yang sudah dalam keadaan rusak.

“Para pelaku pencurian tersebut merupakan pelajar, masing-masing berinisial RW dan DH sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima. Sedangkan pelaku DR masih dalam pencarian dan belum diketahui keberadaannya, dan masih dalam proses lebih lanjut,” pungkas Kurnianto.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 362 dan pasal 363 Kitab Undang-Undang HUKUM pidana (KUHP) dengan ancaman hukumam maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

“Namun karena masih di bawah umur, maka dikenakan diversi. jadi, anak-anak ini nanti melakukan proses diversi, dimana diversi ini diharuskan dalam peradilan anak yang ada di Indonesia,” tutup Kapolsek Kurnianto.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

 

 

Kota Kupang Polsek Kelapa Lima
Previous ArticlePertama di NTT, Pamsimas Ende Penuhi Kebutuhan Air untuk Difabel
Next Article Tahun 2019, Pemkab Matim akan Bantu Defita Astin

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.