Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Meski Ditolak DPRD, Bupati TTU Tetap Akomodir Penambahan 1.187 Guru Teko
VOX GURU

Meski Ditolak DPRD, Bupati TTU Tetap Akomodir Penambahan 1.187 Guru Teko

By Redaksi27 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat diwawancarai awak media usai upacara peringatan HUT PGRI, Selasa, 27 November 2018 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-DPRD TTU beberapa waktu lalu secara tegas menolak mengakomodir usulan penambahan 1.187 guru tenaga kontrak (teko).

DPRD beralasan usulan penambahan guru teko yang diajukan oleh pemkab TTU melalui dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) saat sidang perubahan APBD 2018 itu melanggar PP Nomor 56 tahun 2012.

Meski begitu, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes tetap akan mengangkat 1.187 guru tersebut sebagai teko daerah.

Untuk mengangkat 1.187 guru menjadi teko itu, Bupati Ray akan menggunakan dasar rujukan rekomendasi dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang telah diterimanya beberapa waktu lalu.

“Semua sudah direncanakan dengan baik dalam KUA-PPAS sampai di RAPBD perubahan, anggarannya sudah ada, tapi DPR yang tidak setuju, tetapi kemudian kita ajukan ke Gubernur dan dalam rekomendasi itu Gubernur sudah menyebut jelas bahwa harus dianggarkan dalam sidang perubahan,” tegas Bupati TTU dua periode tersebut.

Ketua DPW NasDem NTT itu kembali menegaskan, Pemkab TTU akan tetap melaksanakan rekomendasi oleh Gubernur NTT.

Sesuai aturan, kata dia, rekomendasi Gubernur itu mutlak dan harus dilaksanakan.

Menurutnya, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka seluruhnya atau sebagian hasil evaluasi pembahasan APBD bisa dibatalkan oleh Gubernur.

“DPRD harus baca itu bukan buat rekomendasi atas emosi, ini buat rekomendasi atas nama lembaga itu untuk rakyat bukan untuk pribadi, oleh karena itu saya meminta DPRD untuk harus membaca aturan,” ujarnya.

“Dalam Permendagri Nomor 8 Pasal 174 jelas bahwa rekomendasi Gubernur atas evaluasi pembahasan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD itu wajib dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah,” tegas Bupati Ray.

Bupati Ray menjelaskan, anggaran untuk pembayaran gaji 1.187 guru teko itu sudah dianggarkan sebesar Rp 5 miliar lebih.

Selain itu, ia juga mengaku dirinya merelakan, jika biaya perjalanan dinas Bupati dipotong untuk membayar gaji guru yang diangkat sebagai teko.

“Negara maju di dunia ini guru yang harus diperhatikan lebih dahulu, masa kita urus kunker (kunjungan kerja) lebih penting dibanding guru, saya rela biaya perjalanan dinas Bupati dipotong untuk guru, kasihan saya jangan kita alihkan untuk kunker, tulis itu,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Guru Teko
Previous ArticleTanpa Alat Berat, Warga Bersihkan Longsor di Jalan Ruteng-Iteng
Next Article Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Jerman, Lusy Bata akan Bersaing ke Tingkat Nasional

Related Posts

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.