Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Alat Peraga Kampanye Dilarang Tempel di Kendaraan Umum
Pilkada

Alat Peraga Kampanye Dilarang Tempel di Kendaraan Umum

By Redaksi3 Desember 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara (Foto: Nansianus Taris/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melakukan sosialisasi kampanye Pemilu tahun 2019 di Hotel Embun Pagi Borong, Jumat (30/11/2018).

Sosialisasi tersebut melibatkan anggota Parpol dan anggota Panwascam di Matim.

Dalam pemaparan materinya, Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara menjelaskan, bahan kampanye dilarang menempel di kendaraan umum seperti bemo dan travel.

“Stiker tidak boleh ditempel di kendaraan umum, seperti bemo dan travel. Stiker, poster, brosur, kalender, baliho, selebaran, pamflet, dan kartu nama tidak boleh,” tegas Zakarias.

Dia menambahkan, jika ada temuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas perhubungan Matim.

Dalam paparannya pula, Zakarias menyampaikan lokasi penyebaran bahan kampanye yang dilarang ditempel.

Itu antara lain; tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pohon.

“Harapannya, semua Parpol dan para caleg bisa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Matim Manggarai Timur
Previous ArticleJelang Natal dan Tahun Baru, Polres Kupang Gelar Latihan Pra Operasi
Next Article Mahasiswi Poltekes Gelar Edukasi Kesehatan bagi Umat Katolik Matani

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.