Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dilaporkan ke Polisi, Ahang: Itu Hak Osi Gandut
NTT NEWS

Dilaporkan ke Polisi, Ahang: Itu Hak Osi Gandut

By Redaksi4 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Ahang dan Osi Gandut (Foto: Ilustrasi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai merespon upaya hukum pimpinannya Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut.

Sebelumnya, pada Senin sore, 3 Desember 2018 kemarin, Osi Gandut datang berkonsultasi ke Polres Manggarai untuk melaporkan Marsel Ahang.

Wakil Ketua II DPRD Manggarai itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya Fransiskus Ramli.

Baca Juga: Disebut Terima Suap dari PT Pertamina, Osi Gandut Laporkan Marsel Ahang ke Polisi

Ahang dilaporkan Osi Gandut terkait pernyataannya yang telah dipublikasikan di VoxNtt.com pada Rabu, 28 November 2018 lalu.

Ahang menduga Osi Gandut telah menerima fee dari PT Pertamina seputar proses penyerahan hibah aset tanah seluas 24.640 meter persegi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok.

Baca di sini: Marsel Ahang Duga Osi Gandut Terima Suap dari PT Pertamina

Merasa harkat dan martabatnya direndahkan, Osi Gandut kemudian mengambil pilihan ke jalur hukum. Sebab, dugaan Ahang atas dirinya tidak benar.

Ahang sendiri menilai laporan tersebut merupakan haknya Osi Gandut, baik sebagai pribadi maupun anggota DPRD.

“Saya Marsel Nagus Ahang selaku anggota DPRD Kabupaten Manggarai menilai bahwa laporan Simprosa Gandut terhadap diri saya di Polres (Manggarai), terkait dugaan menerima suap oleh PT Pertamina Reo, merupakan haknya, juga sebagai anggota dewan,” ujar Ahang saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (4/12/2018) sore.

Ia mengaku siap melayani laporan Osi Gandut tanpa memakai pendampingan hukum atau lawyer.

Namun demikian, Ahang menegaskan, Osi Gandut seharusnya menyadari bahwa laporannya ke Polres Manggarai tidak menyentuh substansi soal.

”Saya tidak sedang menyerang pribadi Gandut, saya menyerang soal sikap otoriternya sebagai pimpinan DPRD, di mana dia tidak menghargai paripurna dewan mengetuk palu sidang pansus hibah tanpa mempertimbangkan suara kami dari anggota DPRD untuk jangan dihibahkan secara cuma-cuma,” ujar politisi PKS itu.

Menurut dia, penyerahan aset tanah kepada Depot Pertamina Reo seharusnya dilakukan dengan sistem deviden atau tukar guling.

Alasannya, Pemkab Manggarai masih membutuhkan tanah tersebut untuk pembangunan di bidang pendidikan, rumah sakit, dan lain-lain.

“Saya menilai Osi Gandut tidak memahami secara benar tatib (tata tertib) DPRD Nomor 1 tahun 2018. Semestinya kalau dia pimpinan yang bijak harus bisa mendengar pendapat kami anggota dewan,” ujar Ahang.

Ia menyatakan pula akan  menggugat Bupati Manggarai Deno Kamelus dan Simprosa Rianasari Gandut ke PTUN.

Pilihan itu Ahang lakukan, jika Bupati Deno gegabah mengeluarkan rekomendasi hibah tanah aset Pemkab Manggarai kepada PT Pertamina.

Penulis: Ardy Abba

 

Baca Juga: 

  • Pertemuan Pansus DPRD Manggarai dan PT Pertamina di Bali Dipertanyakan
  • PMKRI Temukan Kejanggalan Dalam Penyerahan Aset Tanah ke PT Pertamina
  • Ada Dugaan Gratifikasi di Balik Penyerahan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina
DPRD Manggarai
Previous ArticleMerampok, Dua Mahasiswa Sumba di Kupang Diringkus Polisi
Next Article Tim Teknik Uniflor Bantah Tudingan Kejari Manggarai

Related Posts

Gempa Beruntun Guncang Flores, DPRD Desak Pemkab Manggarai Percepat Bantuan Darurat

20 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.