Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Merampok, Dua Mahasiswa Sumba di Kupang Diringkus Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Merampok, Dua Mahasiswa Sumba di Kupang Diringkus Polisi

By Redaksi4 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolsek Kelapa Lima, Selasa 4 Desember 2018 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Aparat Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, meringkus dua mahasiswa pelaku pencurian dengan kekerasan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku itu berinisial JL (22) dan MDW (21). Keduanya diketahui berasal dari Sumba.

Pelaku MD (21) berstatus mahasiswa Fakultas Perikanan di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW). Sementara pelaku JLB (22) berstatus mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Nusa Cendana (Undana).

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Selasa (4/12/2018) siang membenarkan penangkapan tersebut.

Barang bukti berupa HP dan parang milik pelaku dan HP milik korban. (Foto: Tarsi Salmon).

Ia mengungkapkan, Pada tanggal 24 November 2018 telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan di belakang Kampus Stim sekitar pukul pukul 23: 40 Wita.

“Dimana korban ketika itu melintas di jalan Alfa Omega dihadang oleh dua orang dengan menggunakan parang dan meminta HP, dimana korban atas nama Emanuel Albertus Tunleu,” kata Polsek Kurnianto.

Setelah itu kata dia, korban mendatangi Mapolsek Kelapa Lima untuk melaporkan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, saya selaku Kapolsek langsung membentuk tim untuk pengungkapan kasus ini, karena kasus curanmor juga saat ini termasuk kasus menonjol,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan lanjut dia, Tim Buronan Sergap (Buser) yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Stefanus Siga melakukan pelacakan terhadap nomor Handphone pada Handphone Milik korban yang dirampas.

“Setelah melakukan cek pos, maka diketahui lokasi Handphone tersebut berada di seputaran Jati rosa,” katanya.

Ia melanjutkan, Sekitar pukul 16.00 wita kedua pelaku di bawa oleh tim Buser Polsek Kelapa Lima di Subsektor Oesapa untuk dilakukan interogasi dan didapat Barang Bukti (BB) HP dan Parang Sumba.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku tersebut kata dia, pada saat itu mereka berdua berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) belakang kampus Stim sedang berdiri di pinggir jalan dan dalam keadaan mabuk pengaruh Alkohol.

Kemudian jelas Kurnianto, pada saat korban melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor, kedua pelaku tersebut langsung menghadang korban dan menghentikan sepeda motor korban kemudian para pelaku langsung menodongkan parang ke arah korban dan langsung merampas handphone milik korban.

“Setelah berhasil merampas handphone korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik salah seorang pelaku atas nama Melky,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti berupa, satu buah Handphone merek Xiomi Red mi Note 4 warna hitam milik korban, 2 buah Handphone merk Asus warna hitam milik pelaku, dua bilah parang jenis parang Sumba.

Atas perbuatan tersebut Keduanya dijerat pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor:  Boni J

Kota Kupang
Previous ArticleTujuh Desa di Pedalaman Ende Terisolasi Akibat Longsor
Next Article Dilaporkan ke Polisi, Ahang: Itu Hak Osi Gandut

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.