Kupang, Vox NTT- Aparat Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, meringkus dua mahasiswa pelaku pencurian dengan kekerasan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku itu berinisial JL (22) dan MDW (21). Keduanya diketahui berasal dari Sumba.
Pelaku MD (21) berstatus mahasiswa Fakultas Perikanan di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW). Sementara pelaku JLB (22) berstatus mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Nusa Cendana (Undana).
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Selasa (4/12/2018) siang membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan, Pada tanggal 24 November 2018 telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan di belakang Kampus Stim sekitar pukul pukul 23: 40 Wita.
“Dimana korban ketika itu melintas di jalan Alfa Omega dihadang oleh dua orang dengan menggunakan parang dan meminta HP, dimana korban atas nama Emanuel Albertus Tunleu,” kata Polsek Kurnianto.
Setelah itu kata dia, korban mendatangi Mapolsek Kelapa Lima untuk melaporkan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, saya selaku Kapolsek langsung membentuk tim untuk pengungkapan kasus ini, karena kasus curanmor juga saat ini termasuk kasus menonjol,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan lanjut dia, Tim Buronan Sergap (Buser) yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Stefanus Siga melakukan pelacakan terhadap nomor Handphone pada Handphone Milik korban yang dirampas.
“Setelah melakukan cek pos, maka diketahui lokasi Handphone tersebut berada di seputaran Jati rosa,” katanya.
Ia melanjutkan, Sekitar pukul 16.00 wita kedua pelaku di bawa oleh tim Buser Polsek Kelapa Lima di Subsektor Oesapa untuk dilakukan interogasi dan didapat Barang Bukti (BB) HP dan Parang Sumba.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku tersebut kata dia, pada saat itu mereka berdua berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) belakang kampus Stim sedang berdiri di pinggir jalan dan dalam keadaan mabuk pengaruh Alkohol.
Kemudian jelas Kurnianto, pada saat korban melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor, kedua pelaku tersebut langsung menghadang korban dan menghentikan sepeda motor korban kemudian para pelaku langsung menodongkan parang ke arah korban dan langsung merampas handphone milik korban.
“Setelah berhasil merampas handphone korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik salah seorang pelaku atas nama Melky,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti berupa, satu buah Handphone merek Xiomi Red mi Note 4 warna hitam milik korban, 2 buah Handphone merk Asus warna hitam milik pelaku, dua bilah parang jenis parang Sumba.
Atas perbuatan tersebut Keduanya dijerat pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J