Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Sabtu (8/12/2018).
Aksi demonstrasi ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
Dalam aksinya, PMKRI Ruteng menuntut agar menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Manggarai. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Ruteng yang telah menelan anggaran Rp 6,9 miliar.
Pantauan VoxNtt.com, sejumlah aktivis PMKRI Ruteng membawa peti mati ke Kejari Manggarai. Kabarnya, peti mati ini sebagai simbol matinya penegakan hukum di Kabupaten Manggarai, terutama yang sedang ditangani Kejaksaan setempat.
Ketua PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Ruteng .
Ia menduga Kejari Manggarai telah berkonspirasi dengan koruptor untuk tidak menangani kasus tersebut secara serius.
Servas menjelaskan, Kejari Manggarai telah melibatkan dua saksi ahli konstruksi bangunan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar yang berlokasi di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong itu.
Keduanya masing-masing, berasal dari Universitas Flores (Uniflor) Ende dan Politeknik Negeri Kupang. Kedua saksi ahli tersebut, kata dia, merekomendasikan temuan hasil penelitian ilmiah yang berbeda.
Saksi ahli dari Uniflor menyampaikan temuannya dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 580 juta. Sedangkan dari Politeknik Negeri Kupang menemukan kerugian negara sebesar Rp 57 juta.
“Kejaksaan Negeri Manggarai memilih saksi ahli dari Politeknik Kupang dengan hasil temuan korupsi lebih kecil sebagai referensi penanganan kasus, dengan alasan bahwa saksi ahli dari Uniflor menyampaikan temuan yang berbasis asumsi dan bukan berbasis penelitian imiah,” ujar Servas.
Ia mengungkapkan, saksi ahli dari Uniflor telah menyampaikan bahwa temuannya berbasiskan pada penelitian yang obyektif.
Menurut tim teknik Uniflor, lanjut dia, pernyataan yang disampaikan Kejari Manggarai tidak benar adanya.
Parahnya, berdasarkan pengakuan tim pemeriksa Uniflor, Yohanes Meo bahwa ia sempat ditawari uang 100 juta agar temuannya bisa direkayasa.
Perbedaan pendapat tersebut kemudian menjadikan alasan PMKRI Cabang Ruteng melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejari Manggarai dengan membawa peti mati.
Dalam orasinya, Servas menegaskan, keberadaan Kejari Manggarai tidak optimal dalam mengusut kasus korupsi. Khususnya dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di Ruteng.
“Keberadaan Kejari Manggarai tidak berguna. Karena itu kita membawa peti mati untuk menunjukkan matinya roh penegakkan hukum sebagai tugas utama Kejari Manggarai. Kejanggalan penanganan kasus korupsi di Pembangunan pasar rakyat telah menjadi bukti bahwa Kejari Manggarai tidak menjalankan tugasnya secara benar. Justru mereka melakukan pelanggaran hukum, karena diduga telah berkonspirasi dengan koruptor,” ujar Servas.
Penulis: Ardy Abba