Atambua, Vox NTT- Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menegaskan, Yosep Liumome alias Ose, pelaku penyelundupan BBM di daerah perbatasan RI-RDTL tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tobing kepada VoxNtt.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin petang (17/12/2018).
Saat ini, kata Kapolres Tobing, pihaknya sementara mendalami dua kasus yang melibatkan Ose.
Kasus-kasus itu antara lain, penyelundupan BBM yang dilakukan pada 28 Desember 2017 malam.
Saat itu Ose dibekuk Tim Buru Sergap Polres Belu bersama Agustinus. Hingga kini Agustinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belu.
Kapolres Tobing mengatakan, berkas kasus Ose sudah pada tahap P-21.
Sementara untuk kasus kedua, dimana Ose ditangkap pada Maret 2018 lalu hingga saat ini belum diproses.
Kasus lain yang sementara diproses adalah kasus penganiayaan yang dilakukan Ose Cs terhadap Aloisius, warga Desa Makir, Kecamatan Lamaknen Selatan.
Saat itu Aloisius berupaya menggagalkan aksi Ose yang diduga akan menyelundupkan ratusan jeriken BBM ke RDTL.
Kini, Ose sudah ditahan di sel tahanan Polres Belu akibat dua kasus yang melibatkan dirinya.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan prosesnya sudah sementara penyidikan dan pemberkasan. Saat ini Polres Belu memberikan atensi karena ada pemberitaan bahwa yang bersangkutan kebal hukum,” jelas Kapolres Tobing.
Disampaikannya, apabila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, maka Polres Belu tetap akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara terkait keberadaan Minggus, pengemudi mobil dump truck yang membawa ratusan jeriken BBM pada 28 Desember 2017, hingga kini terus diburu pihak Polres Belu.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba
Baca Juga: