Labuan Bajo, Vox NTT- Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pungli terhadap retribusi parkir.
Dugaan pungli ditemukan wartawan usai makan malam di wisata kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (18/12/2018).
Sesuai Perda No 4 tahun 2013 tentang retribusi parkir kendaraan dengan Seri C yaitu Pick Up, Mobil Penumpang, Mobil Barang, dan Mobil Pribadi dikenakan tarif parkir Rp.3000/parkir.
Sementara kendaraan dengan Seri D yaitu Sepeda Motor dikenakan tarif Rp.1000/parkir.
Namun kenyataannya, pungutan retribusi tidak sesuai dengan isi perda tersebut.
Bagaimana modusnya?
Saat diminta membayar parkir oleh seorang petugas berinisial MB, wartawan media ini memberikan uang Rp.5000 untuk membayar parkir 1 kendaraan roda dua.
Namun MB hanya mengembalikan uang sebesar Rp.2000 dengan dalih tidak mempunyai uang Rp.1000 untuk mengembalikan uang genap.
Anehnya lagi, MB memberikan wartawan bukti pungutan retribusi parkir Seri C. Padahal seharusnya wartawan mendapat retribusi seri D sesuai jenis kendaraan.
Spontan, wartawan media ini langsung bertanya terkait jumlah retribusi parkir kendaraan Seri D yang semula Rp.1000/parkir naik menjadi Rp.2000/parkir.
Saat itu MB menjawab, dirinya hanya menjalankan perintah Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat yang menginstruksikan jika ada yang memarkir lebih dari 1 jam akan ditambahkan 1 kali lipat.
“Kami hanya ikut perintah dan Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat,” tegasnya.
Bukan hanya itu wartawan juga menanyakan juru parkir lain dan mereka mengakui hal yang sama.
Dinas Perhubungan juga memberikan target kepada semua juru parkir agar menyetor uang parkir per bulan sebesar Rp.1.200.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas perhubungan Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K