Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya
HEADLINE

Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya

By Redaksi19 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bukti Pungutan Retribusi yang diterima wartawan jenis Seri C dan Seri D sesuai dengan Perda No 4 tahun 2013 (Foto: Selo/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pungli terhadap retribusi parkir.

Dugaan pungli ditemukan wartawan usai makan malam di wisata kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (18/12/2018).

Sesuai Perda No 4 tahun 2013 tentang retribusi parkir kendaraan dengan Seri C yaitu Pick Up, Mobil Penumpang, Mobil Barang, dan Mobil Pribadi dikenakan tarif parkir Rp.3000/parkir.

Sementara kendaraan dengan Seri D yaitu Sepeda Motor dikenakan tarif Rp.1000/parkir.

Namun kenyataannya, pungutan retribusi tidak sesuai dengan isi perda tersebut.

Bagaimana modusnya?

Saat diminta membayar parkir oleh seorang petugas berinisial MB, wartawan media ini memberikan uang Rp.5000 untuk membayar parkir 1 kendaraan roda dua.

Namun MB hanya mengembalikan uang sebesar Rp.2000 dengan dalih tidak mempunyai uang Rp.1000 untuk mengembalikan uang genap.

Anehnya lagi, MB memberikan wartawan bukti pungutan retribusi parkir Seri C. Padahal seharusnya wartawan mendapat retribusi seri D sesuai jenis kendaraan.

Spontan, wartawan media ini langsung bertanya terkait jumlah retribusi parkir kendaraan Seri D yang semula Rp.1000/parkir naik menjadi Rp.2000/parkir.

Saat itu MB menjawab, dirinya hanya menjalankan perintah Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat yang menginstruksikan jika ada yang memarkir lebih dari 1 jam akan ditambahkan 1 kali lipat.

“Kami hanya ikut perintah dan Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat,” tegasnya.

Bukan hanya itu wartawan juga menanyakan juru parkir lain dan mereka mengakui hal yang sama.

Dinas Perhubungan juga memberikan target kepada semua juru parkir agar menyetor uang parkir per bulan sebesar Rp.1.200.000.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas perhubungan Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Sello Jome

Editor: Irvan K

Manggarai Barat Pungli NTT
Previous ArticleKIPDA TTS Kecam Eksploitasi Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Next Article Di Mata Pelanggan, Pelayanan PLN Rayon Flotim Dinilai Buruk

Related Posts

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.