Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya
HEADLINE

Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya

By Redaksi19 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bukti Pungutan Retribusi yang diterima wartawan jenis Seri C dan Seri D sesuai dengan Perda No 4 tahun 2013 (Foto: Selo/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pungli terhadap retribusi parkir.

Dugaan pungli ditemukan wartawan usai makan malam di wisata kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (18/12/2018).

Sesuai Perda No 4 tahun 2013 tentang retribusi parkir kendaraan dengan Seri C yaitu Pick Up, Mobil Penumpang, Mobil Barang, dan Mobil Pribadi dikenakan tarif parkir Rp.3000/parkir.

Sementara kendaraan dengan Seri D yaitu Sepeda Motor dikenakan tarif Rp.1000/parkir.

Namun kenyataannya, pungutan retribusi tidak sesuai dengan isi perda tersebut.

Bagaimana modusnya?

Saat diminta membayar parkir oleh seorang petugas berinisial MB, wartawan media ini memberikan uang Rp.5000 untuk membayar parkir 1 kendaraan roda dua.

Namun MB hanya mengembalikan uang sebesar Rp.2000 dengan dalih tidak mempunyai uang Rp.1000 untuk mengembalikan uang genap.

Anehnya lagi, MB memberikan wartawan bukti pungutan retribusi parkir Seri C. Padahal seharusnya wartawan mendapat retribusi seri D sesuai jenis kendaraan.

Spontan, wartawan media ini langsung bertanya terkait jumlah retribusi parkir kendaraan Seri D yang semula Rp.1000/parkir naik menjadi Rp.2000/parkir.

Saat itu MB menjawab, dirinya hanya menjalankan perintah Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat yang menginstruksikan jika ada yang memarkir lebih dari 1 jam akan ditambahkan 1 kali lipat.

“Kami hanya ikut perintah dan Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat,” tegasnya.

Bukan hanya itu wartawan juga menanyakan juru parkir lain dan mereka mengakui hal yang sama.

Dinas Perhubungan juga memberikan target kepada semua juru parkir agar menyetor uang parkir per bulan sebesar Rp.1.200.000.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas perhubungan Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Sello Jome

Editor: Irvan K

Manggarai Barat Pungli NTT
Previous ArticleKIPDA TTS Kecam Eksploitasi Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Next Article Di Mata Pelanggan, Pelayanan PLN Rayon Flotim Dinilai Buruk

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.