Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres Ende Musnahkan 470 Liter Miras Lokal
NTT NEWS

Polres Ende Musnahkan 470 Liter Miras Lokal

By Redaksi21 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ende Marsel Petu pimpin musnah minuman keras lokal usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2018 di Mapolres Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende telah memusnahkan 470 liter minuman keras (miras) lokal. Pemusnahan itu dipimpin oleh Bupati Ende Marsel Petu, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin di Halaman Mapolres Ende.

Miras lokal atau sering disebut tuak atau moke yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan polisi selama Tahun 2018. Minuman itu ditampung dan baru dimusnahkan pada Jumat, (21/12/2018) pagi.

Bupati Marsel usai itu mengatakan, pemusnahan itu dimaksud untuk menghindari ketertiban dan kenyamanan warga di Ende. Hal ini ia sebut atas dasar pengalaman dampak mengkonsumsi alkohol jenis moke.

“Ini diantisipasi untuk hindari sifat yang mencederai kenyamanan dan keamanan. Saya berharap agar masyarakat tidak terprovokasi,”ucap dia.

Pada sisi lain, jelas Marsel, moke juga dapat memberi dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Salah satu yang disebut adalah membantu ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, program Gubernur NTT untuk melegalkan minuman lokal merupakan langkah yang positif. Karena nantinya minuman lokal tersebut dikemas menjadi produk lokal yang layak dipasarkan.

Kemudian produk itu akan diberi dengan nama lain.

“Pengembangan moke bisa dilakukan kecuali dengan sentuhan tekhnologi yang layak untuk dipasarkan. Ende juga salah satu kabupaten yang memiliki potensi produksi moke. Kalau berkolaborasi dengan program Gubernur maka bisa mendongkrak ekonomi masyarakat,” katanya.

Penyitaan moke oleh pihak kepolisian, kata Marsel, karena dianggap produk ilegal. Tidak memiliki lebel dan takaran serta standar minuman yang sepantasnya.

Ia berharap agar masyarakat mendukung langkah Gubernur NTT dalam upaya melegalkan minuman lokal. Jika ini dilakukan maka, produk minuman lokal ini memiliki nilai jual yang tinggi.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleTPID Kecamatan Keo Tengah Lakukan Kegiatan Capturing
Next Article Tukang Ojek di Noelbaki Kupang Deklarasikan Pemilu Damai

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.