Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ketua DPRD TTS: Calon Perangkat Desa Bermasalah Harus Dipertimbangkan
NTT NEWS

Ketua DPRD TTS: Calon Perangkat Desa Bermasalah Harus Dipertimbangkan

By Redaksi28 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa (Foto: J.Ulan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sementara menggelar seleksi perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasie) hingga kepala wilayah dusun.

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS, Jean E.M Neonufa meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) agar dalam proses seleksi bila ada perangkat desa bermasalah hukum diberikan catatan khusus.

“Kalau ada calon perangkat desa yang bermasalah secara hukum maka harus mendapat catatan khusus. Jangan sampai meloloskan aparat-aparat desa yang bermasalah,” ujar Jean kepada media ini, Jumat (28/12).

Politisi Partai Nasdem ini, mengatakan, dirinya mengingatkan pemerintah daerah, pasalnya, banyak laporan masyarakat, jika perangkat desa yang bermasalah hukum.

“BPMD perlu jeli dengan para calon perangkat desa karena banyak yang bermasalah secara hukum. Perlu mempertimbangkan hasil audit inspektorat maupun BPK,” tandas Jean.

Persoalan lain yang ditemui, sebut Jean, Surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana desa yang dibuat asal-asalan oleh para perangkat desa.

“Kalau SPJ saja dibuat sal-asalan maka jelas juga kalau pertanggungjawaban program dan keuangan juga sama tidak jelasnya,” ujar Jean.

Di beberapa desa sebutnya, dalam SPJ dana desa ditulis seratus persen terealisasi sesuai rencana pembangunan desa. Namun dalam kenyataan lapangan, sambung Jean, ditemukan ada yang tidak mencapai 100 persen realisasi.

“Untuk itu BPMD harus melakukan seleksi dengan cermat dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan pemerintah desa yang bersih. Kalau ditemukan ada calon yang bermasalah hukum maka harus diberi pertimbangan khusus ” ujar Jean.

Penulis: L. ULAN
Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleCatatan Akhir Tahun: Menanti Eksekusi Tegas Laiskodat dan Nae Soi
Next Article 30 KK Desa Bamo Kekurangan Air Minum Bersih

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026

Partai Perindo Terus Bergerak, Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak di Manggarai Barat

9 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.