Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ketua DPRD TTS: Calon Perangkat Desa Bermasalah Harus Dipertimbangkan
NTT NEWS

Ketua DPRD TTS: Calon Perangkat Desa Bermasalah Harus Dipertimbangkan

By Redaksi28 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa (Foto: J.Ulan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sementara menggelar seleksi perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasie) hingga kepala wilayah dusun.

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS, Jean E.M Neonufa meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) agar dalam proses seleksi bila ada perangkat desa bermasalah hukum diberikan catatan khusus.

“Kalau ada calon perangkat desa yang bermasalah secara hukum maka harus mendapat catatan khusus. Jangan sampai meloloskan aparat-aparat desa yang bermasalah,” ujar Jean kepada media ini, Jumat (28/12).

Politisi Partai Nasdem ini, mengatakan, dirinya mengingatkan pemerintah daerah, pasalnya, banyak laporan masyarakat, jika perangkat desa yang bermasalah hukum.

“BPMD perlu jeli dengan para calon perangkat desa karena banyak yang bermasalah secara hukum. Perlu mempertimbangkan hasil audit inspektorat maupun BPK,” tandas Jean.

Persoalan lain yang ditemui, sebut Jean, Surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana desa yang dibuat asal-asalan oleh para perangkat desa.

“Kalau SPJ saja dibuat sal-asalan maka jelas juga kalau pertanggungjawaban program dan keuangan juga sama tidak jelasnya,” ujar Jean.

Di beberapa desa sebutnya, dalam SPJ dana desa ditulis seratus persen terealisasi sesuai rencana pembangunan desa. Namun dalam kenyataan lapangan, sambung Jean, ditemukan ada yang tidak mencapai 100 persen realisasi.

“Untuk itu BPMD harus melakukan seleksi dengan cermat dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan pemerintah desa yang bersih. Kalau ditemukan ada calon yang bermasalah hukum maka harus diberi pertimbangan khusus ” ujar Jean.

Penulis: L. ULAN
Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleCatatan Akhir Tahun: Menanti Eksekusi Tegas Laiskodat dan Nae Soi
Next Article 30 KK Desa Bamo Kekurangan Air Minum Bersih

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.