Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Selama 2018 Pelayanan Pertanahan Paling Dikeluhkan di NTT
NTT NEWS

Selama 2018 Pelayanan Pertanahan Paling Dikeluhkan di NTT

By Redaksi30 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. (Foto: Dok. Ombudsman).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sepanjang tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 131 (seratus tiga puluh satu) keluhan masyarakat atas pelayanan publik.

Substansi pertanahan paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, Minggu (30/12/2018) di Kupang.

“Sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima 131 laporan masyarakat yang didominasi substansi pertanahan sebanyak 22 laporan, substansi kepolisian 21 laporan, substansi kepegawaian 19 laporan, substansi pendidikan 13 laporan, dan substansi kesehatan sebanyak 8 laporan,” beber Beda Daton.

Baca: 9 Daerah di NTT Masuk Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik

Dugaan maladministrasi yang dikeluhkan dalam pelayanan pertanahan yakni, seputar penundaan berlarut pelayanan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan dan pelayanaan mediasi sengketa tanah oleh Pemerintah Daerah (Pemda), serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak TNI yang memasuki tanah Suku Paumere.

“Keluhan masyarakat seputar substansi pelayanan kepolisian mengalami tren penurunan cukup signifikan, setelah selama 3 tahun terakhir bertengger pada urutan teratas dengan jumlah laporan di atas 50 laporan setiap tahun. Selain itu, respon Institusi Kepolisian melalui Itwasda Polda NTT atas setiap keluhan pelayanan kepada Ombudsman NTT terkoordinasi dengan baik dan cukup cepat,” jelas Beda Daton.

Ombudsman RI Perwakilan NTT melaksanakan tugas dan fungsi penyelesaian laporan oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dan Keasistenan Pemeriksaan, serta Keasistenan Pencegahan yang melaksanakan fungsi pencegahan maladminstrasi dalam pelayanan publik.

“Jumlah laporan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebanyak 86 laporan (65%), sedangkan dalam proses pemeriksaan sebanyak 45 laporan (35%). Pada tahun 2019, kami akan berupaya menyelesaikan laporan yang masih berproses dan mendorong beberapa Pemda untuk segera keluar dari Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik,” tutup Beda Daton.

Penulis: Boni J

Darius Beda Daton Kota Kupang Ombudsman RI Perwakilan NTT
Previous ArticlePolres Kupang Gelar Upacara Bendera Peringati HUT Satpam
Next Article Pemkot Kupang Launching Lampu Jalan dan Hias

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.