Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»TTS Belum Punya BLK, Meski Moratorium TKI Telah Diterbitkan
Human Trafficking NTT

TTS Belum Punya BLK, Meski Moratorium TKI Telah Diterbitkan

By Redaksi7 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) TTS, Joni Lak'apu. (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,VoxNtt.com-Meski moratorium TKI sudah diterbitkan oleh Gubernur NTT, namun Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga saat ini belum memiliki Balai Latihan Kerja (BLK).

Padahal, angka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di daerah ini cukup tinggi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) TTS, Joni Lak’apu yang diwawancarai VoxNtt.com, Senin (07/01/2019), mengakui, belum adanya BLK di Kabupaten TTS.

Menurut Joni Lak’apu, Pemkab TTS pada tahun 2019, sudah menganggarkan biaya untuk pembanguan BLK.

“Selama ini, kami tidak ada BLK. Tahun 2019 sudah dianggarkan dan segera dibangun,” ujarnya.

Sesuai data, kata Lak’apu, di tahun 2018, jumlah TKI asal TTS yang bekerja ke luar negeri sebanyak 114 orang.

TKI tujuan Malaysia 90 orang, Singapore 11 orang, Brunei Darusalam 7 orang dan Hongkong 6 orang.

Sementara untuk Antar Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD) di tahun 2018 berjumlah 91 orang dengan tujuan Sulawesi Selatan 72 orang, Sumatera Utara 19 orang.

Disebutkannya juga, untuk tahun 2018, tujuh TKI yang bekerja di Malaysia meninggal dunia.

“Tujuh orang yang meninggal dunia ini terdata sebagai TKI ilegal atau tenaga kerja yang non prosedural,” ujarnya.

Tujuh orang yang meninggal tersebut adalah:

1. Jitro Kase asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanatun Utara.

2. Siprianus Bantaika asal Desa Lilo, Kecamaran Amanatun Selatan.

3. Adelina Sau, asal Desa Abi, Kecamatan Oenino.

4. Niko Banunaek, asal Desa Boking, Kecamatan Boking.

5. Marsel Leo, asal Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu.

6. Alfred Nenete, asal Desa O’Obibi, Kecamatan Kot’olin

7. Alfred Taifa, asal Desa Kuatae, Kecamatan Kota SoE.

“Ketujuh TKI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia ini yang terdata di Nakertrans TTS”, tutup Lak’apu.

Penulis: L. ULAN

Editor: Irvan K

BLK TTS Moratorium TKI NTT TTS
Previous Article11 Formasi CPNS di Manggarai Tidak Terisi
Next Article Tiga Program Prioritas APBD Manggarai 2019

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.