Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»TTS Belum Punya BLK, Meski Moratorium TKI Telah Diterbitkan
Human Trafficking NTT

TTS Belum Punya BLK, Meski Moratorium TKI Telah Diterbitkan

By Redaksi7 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) TTS, Joni Lak'apu. (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,VoxNtt.com-Meski moratorium TKI sudah diterbitkan oleh Gubernur NTT, namun Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga saat ini belum memiliki Balai Latihan Kerja (BLK).

Padahal, angka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di daerah ini cukup tinggi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) TTS, Joni Lak’apu yang diwawancarai VoxNtt.com, Senin (07/01/2019), mengakui, belum adanya BLK di Kabupaten TTS.

Menurut Joni Lak’apu, Pemkab TTS pada tahun 2019, sudah menganggarkan biaya untuk pembanguan BLK.

“Selama ini, kami tidak ada BLK. Tahun 2019 sudah dianggarkan dan segera dibangun,” ujarnya.

Sesuai data, kata Lak’apu, di tahun 2018, jumlah TKI asal TTS yang bekerja ke luar negeri sebanyak 114 orang.

TKI tujuan Malaysia 90 orang, Singapore 11 orang, Brunei Darusalam 7 orang dan Hongkong 6 orang.

Sementara untuk Antar Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD) di tahun 2018 berjumlah 91 orang dengan tujuan Sulawesi Selatan 72 orang, Sumatera Utara 19 orang.

Disebutkannya juga, untuk tahun 2018, tujuh TKI yang bekerja di Malaysia meninggal dunia.

“Tujuh orang yang meninggal dunia ini terdata sebagai TKI ilegal atau tenaga kerja yang non prosedural,” ujarnya.

Tujuh orang yang meninggal tersebut adalah:

1. Jitro Kase asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanatun Utara.

2. Siprianus Bantaika asal Desa Lilo, Kecamaran Amanatun Selatan.

3. Adelina Sau, asal Desa Abi, Kecamatan Oenino.

4. Niko Banunaek, asal Desa Boking, Kecamatan Boking.

5. Marsel Leo, asal Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu.

6. Alfred Nenete, asal Desa O’Obibi, Kecamatan Kot’olin

7. Alfred Taifa, asal Desa Kuatae, Kecamatan Kota SoE.

“Ketujuh TKI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia ini yang terdata di Nakertrans TTS”, tutup Lak’apu.

Penulis: L. ULAN

Editor: Irvan K

BLK TTS Moratorium TKI NTT TTS
Previous Article11 Formasi CPNS di Manggarai Tidak Terisi
Next Article Tiga Program Prioritas APBD Manggarai 2019

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.