Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Achmad Samadan Dilantik Jadi Plt KaKanwil Hukum dan HAM NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Achmad Samadan Dilantik Jadi Plt KaKanwil Hukum dan HAM NTT

By Redaksi9 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Serah terima jabatan Plt Kakanwil Hukum dan HAM NTT. (Foto: Ronis Natom/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Achmad Samadan resmi dilantik menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah sebelumnya jabatan ini ditempati oleh Yudi Kurniadi.

Acara serah Terima Jabatan dilaksanakan di Aula Latai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kupang hari ini, Rabu 09 Januari 2019.

Penandatangan dan serah terima jabatan Plt Kakanwil Hukum dan HAM NTT. (Foto: Ronis Natom/Vox NTT).

Kegiatan serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dihadiri oleh Staf ahli bidang penguatan Reformasi Kemenkumham Republik Indonesia yakni, Nugroho dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Yosep A. Nae Soi.

Kepada media, usai kegiatan serah terima jabatan, Achmad Samadan menyampaikan, akan bekerja sesuai dengan ketentuan.

“Yah kali ini kita akan bersinergi dengan semua pihak. Kalau soal tantangan, kita juga akan berusaha membangun kerja sama kemasyarakatan, perundang-undangan dan Imigrasi,” tuturnya.

Usai serah terima jabatan, Achmad Samadan, Yudi Kurniadi, Staf ahli bidang penguatan Reformasi Kemenkumham Republik Indonesia yakni Nugroho dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Yosep A Naesoi. (Foto: Ronis Natom/Vox NTT).

Ia pun, akan membangun kerja sama dengan rekan-rekan media terkait dengan keterbukaan informasi kepada publik. Sebelumnya, Achmad Samadan menduduki jabatan sebagai Inspektur Wilayah VI Inspektorat Hukum dan HAM.

Sementara itu, Yudi Kurniadi mantan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, menyampaikam informasi terkait ketersediaan anggaran agar memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mempunyai dana.

“Harus bangun kultur, kita juga akan melakukan peningkatan kesejahteraan hukum,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, surat perintah pelaksana tugas ini sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 Desember 2018. Namun, serah terima dan pisah sambut, baru dilaksanakan hari ini.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

 

 

Achmad Samadan Kabupaten Kupang Kakanwil Hukum dan HAM NTT
Previous ArticleAroma Konspirasi antara Kades dan Kejari Mabar Tercium Warga
Next Article Bupati Matim: Tahun 2019 Penerimaan THL Sesuai Kebutuhan

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.