Labuan Bajo, Vox NTT-Masyarakat desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT mencurigai aroma konspirasi dalam kasus penyelewengan raskin antara Kejari Mabar dan Kepala Desa Golo Lajang.
Hal itu diungkap oleh Agustinus Burhan saat diwawancarai VoxNtt.com Senin, 7 Januari 2019.
Agustinus dan warga desa lainnya mencium gelagat konspirasi dari lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu.
Kala itu Agustinus dan beberapa warga melaporkan kades Golo Lajang, Hendrikus Baharun terkait penyelewengan Raskin jenis Operasi Pasar Khusus – Cadangan Beras Pemerintah (OPK-CBP).
Menurut Agustinus beras ini merupakan jatah raskin tahun 2014 dengan jumlah 1.725 kg dan seharusnya dibagikan kepada 115 KK yang berhak di desa Golo Lajang.
Ada beberapa kejanggalan yang dirasaka warga desa pasca melaporkan kasus ini.
Pertama, setiap kali masyarakat datang beraudiensi dengan Kejari, jawaban yang diberikan selalu sama yakni kasusnya sedang dalam proses penyelidikan.
Kedua, bulan Maret 2018 lalu, masyarakat dari desa Golo Lajang beraudiensi dengan Kepala Kejari Manggarai Barat, Yulius Sigit Hartanto.
Saat itu, kisah Agustinus, kepala Kejari menyampaikan pernyataan yang mencengangkan yakni Kades Hendrikus sudah mengakui perbuatannya.
Namun beras yang dipersoalkan tidak dibagikan kepada masyarakat. Sebaliknya, kades Hendrikus menjual beras tersebut kepada pihak ketiga.
Lebih aneh lagi, lanjut Agustinus, pada saat itu Pak Sigit malah menawarkan opsi nonlitigasi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kejari kata Agustinus enggan menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Itulah alasan mengapa mereka menduga ada konspirasi antara Kejari dan kades Golo Lajang.
Pengakuan Kades Golo Lajang
Saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu 9 Januari 2019 Kades Golo Lajang Hendrikus Baharun membantah adanya konspirasi antara Kejari dan dirinya.
Hendrikus menjelaskan semenjak dirinya dilaporkan oleh masyarakat Golo Lajang, dirinya sudah dipanggil Kejari selama 2 kali.
“Saya menghadap 2 kali untuk klarifikasi di Kejaksaan terkait hal itu,” katanya.
Hendrikus juga menambahkan akan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini jika periksa pihak Kejari.
Tanggapan Kejaksaan
Alle Guntur, Kepala Seksi Pidana Kejari Mabar saat diwawancara Selasa 8 Januari 2018 mengatakan apapun yang masyarakat katakan, itu hak mereka.
Bagi Alle, yang penting pihaknya sudah menjelaskan kepada masyarakat Desa Golo Lajang bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Alle juga menjelaskan, kasus yang sama (kasus raskin), bukan hanya terjadi di desa Golo Lajang. Masih ada 75 desa yang mengalami kasus serupa.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K