Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari Mabar Didesak Tuntaskan Kasus Raskin di Desa Golo Lajang
Regional NTT

Kejari Mabar Didesak Tuntaskan Kasus Raskin di Desa Golo Lajang

By Redaksi11 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Solos Pos)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi raskin oleh Kepala Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Hendrikus Baharun kian menyita perhatian publik.

Karenanya, baik Sang Kades maupun aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, tak luput dari sorotan publik di Mabar.

Muhammad Achyar, Advokat di Labuan Bajo misalnya, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar agar kasus penyelewengan raskin itu, segera dituntaskan.

Achyar saat dihubungi VoxNtt.com Kamis, 10/1/2019 menyampaikan, jika ditilik secara kasuistis, penyelewengan Raskin sebanyak 1.725 Kg itu tentu bukan menjadi prioritas Kejari Mabar. Sebab, nilai kerugian negara yang timbul cukup kecil dalam hal perkara korupsi.

Hal ini juga kata dia, mengakibatkan pihak penegak hukum enggan melanjutkan perkaranya lebih jauh.

Lebih lanjut dia menjelaskan, soal Kejari yang menyarankan penyelesaian kasus ini secara nonlitigasi (diskresi), itu sah-sah saja dalam persoalan hukum.

Namun tegas dia, perkara tersebut sebaiknya dilanjutkan sampai ke Pengadilan.

“Apalagi perkaranya sendiri telah menyedot perhatian publik di Mabar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini tentu akan bisa menjadi model bagi para Kepala Desa yang lain, sekecil apa pun penyelewengan terhadap keuangan negara yang dilakukan oleh mereka tentu memiliki konsekuensi hukum.

Baca: Aroma Konspirasi antara Kades dan Kejari Mabar Tercium Warga

Sementara itu, Advokat lainnya, Eduardus Gunung saat dihubungi VoxNtt.com mengatakan, secara hukum, kalau memang penyidik Kejari Mabar sudah memperoleh dua alat bukti, maka seharusnya segera menetapkan Kades Golo Lajang sebagai tersangka.

Hal itu kata dia, agar tidak menjadi polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut terang dia, jika penetapan tersangka berlarut-larut sementara alasan dan dasar hukum untuk itu sdh kuat dan cukup, maka tidak ada alasan lagi utk menunda-nunda penetapan tersangka dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jawaban Kejari

Alle Guntur, Kasi Pidsus Kejari Mabar saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Kamis (10/01/2018) mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasusnya.

“Kami akan tetap menyelesaikan persoalan ini, tapi harus melalui tahapan-tahapan,” ungkapnya.

Alle menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat agar memeriksa berapa kerugian yang dialami oleh negara.

Alle menambahkan, saat ini bukan hanya Desa Golo Lajang saja yang mengalami hal ini.

“Masih ada 75 desa yang mengalami kasus yang sama, dan semuanya sedang kami dalami lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

Korupsi Desa Manggarai Barat Raskin
Previous ArticleKM Sangke Palangga Tersangkut di Karang Wilayah Taka Pandu Marapokot
Next Article Wagub NTT Minta Peran Lapas dan Rutan Diperkuat

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.