Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»2019, Jaksa Incar Penggunaan Dana Desa di TTS
HEADLINE

2019, Jaksa Incar Penggunaan Dana Desa di TTS

By Redaksi15 Januari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) di tahun 2019 akan memonitor langsung setiap penggunaan maupun laporan penggunaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS Fachrizal, saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin (14/012019), mengatakan, upaya monitoring langsung ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan keuangan dana desa.

Upaya ini juga dilakukan menyusul, ada indikasi dana desa yang dalam proses pelaporannya tidak sesuai dengan proses fisik di lapangan.

“Kita akan awasi langsung dengan turun ke semua desa melakukan arahan, sosialisasi maupun pandangan secara hukum,” jelas Fachrizal.

Diakui Kajari TTS, banyak laporan dana desa yang di atas kertas tampak lengkap namun setelah dicek ternyata fisik tak sesuai laporan. Bahkan, laporan ada yang tak sesuai, sudah begitu fisiknya tak sesuai.

“Kita bakal pantau supaya menghindari salah manfaat dana. Dengan demikian dana desa bisa diperuntukkan sebaik-baiknya bagi kemajuan di desa,” tandasnya.

Hingga awal 2019, pihaknya menangani satu kasus penyalahgunaan dana di desa Hoi. Kasus ini sementara dalam proses persidangan.

Penulis: L. Ulan

Editor: Irvan K

Kejari TTS TTS
Previous ArticlePengurus Pusat Pemuda Katolik Resmi Dilantik
Next Article Masjid Nuryakin Nanga Rawa Matim akan Dibangun

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.