Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Awal 2019, Ada 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Ngada
HUKUM DAN KEAMANAN

Awal 2019, Ada 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Ngada

By Redaksi18 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PMDP3A Ngada, setidaknya menangani dan membantu memfasilitasi tiga kasus kekerasan anak bawah umur pada awal tahun 2019 ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas PMDP3A Ngada, Matilde Paulina Laban mengungkapkan, ketiga kasus tersebut, masing-masing, satu kasus pemerkosaan dengan korban anak dan pelaku anak di wilayah Golewa, dan kasus persetubuhan di wilayah Turekisa, serta satu kasus asusila dalam Kota Bajawa.

Menurut Matilde, salah satu faktor pemicu tingginya kekerasan seksual pada anak adalah karena penggunaan handphone. Anak bisa dengan mudah mengakses konten pornografi.

Dijelaskan, tiga kasus kekerasan pada anak di awal tahun 2019 sudah dilapor dan ditangani oleh pihak Kepolisian.

Ada beberapa kasus kekerasan anak lainnya terjadi di tahun 2018. Kasus-kasus ini masih menjalani proses hukum hingga saat ini.

Data P3A Ngada mencatat terjadi 21 kasus kekerasan pada anak sebagai korban. Itu tersebar di Kecamatan Riung, Soa, Golewa dan Bajawa.

Untuk kasus kekerasan, dimana anak terlibat sebagai pelaku terjadi 9 kasus di tahun 2018.

Menurut Matilde, rata-rata kasus kekerasan terjadi pada anak yang memiliki keluarga bermasalah. Dan, pelaku kekerasan rata-rata orang terdekat atau di sekitar korban.

”Salah satu faktor pemicu tingginya kekerasan seksual pada anak adalah penggunaan handphone di kalangan anak yang mudah mengakses konten pornografi,” jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.

Selain itu, lanjut dia, kurangnya perhatian orangtua dan faktor lingkungan, dimana terdapat oknum yang mengalami penyimpangan seksual dengan anak sebagai korban.

Untuk itu, Matilde mengimbau kepada orangtua, guru dan masyarakat agar bersama-sama menjaga dan memberi perlindungan pada anak dari bahaya teknologi, lingkungan yang buruk, serta pergaulan yang menyesatkan.

Pemerintah, kata dia, membutuhkan kerja sama semua stakeholder untuk membantu mengurangi atau mengentaskan kasus kekerasan seksual pada anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

Lingkungan rumah menjadi tempat paling aman untuk anak. Namun tetap harus membatasi pergaulan dan aktivitas anak laki-laki dan perempuan.

Ia juga menyarankan agar sebisa mungkin mendampingi anak dalam menggunakan internet dan selalu berkoordinasi dengan sekolah terkait perkembangannya.

Matilde menjelaskan, sesuai dengan Undang- undang Perlindungan Anak, dipastikan tidak ada perdamaian untuk semua kasus anak.

Kasus anak harus tetap dibawa ke ranah hukum. Meskipun ada proses penyelesaian secara adat, namun proses hukum akan tetap berjalan.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Ngada
Previous ArticleDisdukcapil Mabar Kehabisan Blangko e-KTP
Next Article Tiga Hari Sakit Diduga DBD, Bocah Asal Lembur Meninggal

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.