Kupang, Vox NTT- Sefri Feka (16) calon tenaga kerja wanita asal Oelbeba, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabapeten Kupang diduga menipu usianya di kartu tanda penduduk.
Modus penipuan ini terungkap setelah
Satgas Penertiban Calon Tenaga Kerja Nonprosedural yang bertugas di Bandara El Tari-Penfui Kupang berhasil menggagalkan keberangkatan Sefri menuju Jakarta, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat hendak berangkat menggunakan penerbangan Batik Air ID 7348, Sefri yang berencana bakal menjadi pembantu rumah tangga tersebut dicekal di pintu check in Bandara El Tari.
Volkes, salah satu petugas Satgas TKI Nakertrans NTT mengatakan, saat diinterogasi Sefri mengaku diurus oleh Jon Sonlai, warga Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kata Volkes, Sefri menggunakan KTP hasil scan. KTP palsu itu dibuat oleh Jon Sonlai dengan cara mengubah umur menjadi kelahiran tahun 1998.
“Ia (Sefri Feka) membayar ongkos pembuatan KTP sebesar Rp 50.000 di itu Jon Sonlai, supaya scan KTP, trus tipu umur lagi,” ujar Volkes.
Menurut dia, Sefri mengaku sudah pernah dikirim ke Medan pada tahun 2015 oleh Jon Sonlai dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Namun selama dua tahun bekerja di Medan, ia tidak pernah mendapat gaji atau upah.
“Dari 2015 itu, dua tahun di Medan jadi pembantu rumah tangga, dia tidak digaji”, imbuh Volkes.
Sefri yang diketahui berangkat secara ilegal ini pun kemudian dipulangkan ke kampung halamannnya. Ia dijemput saudaranya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba