Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»7 Warga Dolog Ende Lapor Kadis Sipri ke Polisi
Ekbis

7 Warga Dolog Ende Lapor Kadis Sipri ke Polisi

By Redaksi26 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yerun L. Goetha, mewakili tujuh warga melaporkan Kadis Siprianus Rete di Mapolres Ende, Selasa siang (Foto: Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Ende, Siprianus Rete dilaporkan ke polisi oleh tujuh warga Dolog, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, pada Selasa (26/02/2019) sekitar Pukul 11.30 Wita.

Ketujuh warga itu yakni Yerun L. Goetha, Antonius Y. Wiwi, Alfons Jeri, Sefnat Eduard, Donatus Nggala, Eduardus Sangi dan Abraham Zaman.

Kadis Sipri dilaporkan karena diduga melontarkan pernyataan berbaur penipuan melalui pemberitaan media VoxNtt.com yang dimuat pada Minggu 24 Februari 2019.

Dalam pemberitaan itu, Kadis Sipri menyebutkan bahwa, tujuh warga Dolog yang belum menerima hasil perhitungan ganti rugi lahan perpanjangan Bandara Aroeboesman oleh Tim Appraisal, telah menyetujui ganti rugi lahan dan bangunan.

Baca Juga: Kadis Sipri Sebut 7 Warga yang Menolak Pembebasan Lahan Bandara akan Buat Pernyataan

Persetujuan tujuh warga itu, klaim Kadis Sipri, disampaikan melalui Ketua RT (tidak disebutkan identitas) di Kantor PRKPP. Sehingga, pihaknya berencana akan membuat surat pernyataan untuk kepentingan pengusulan dana ganti rugi tahun 2019.

Pernyataan itu diungkapkan Kadis Sipri saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (18/02/2019) lalu.

Namun, telah diklarifikasi oleh tujuh warga yang diwakili Yerun L. Goetha pada Jumat (22/02/2019) malam. Yerun menjelaskan, pihaknya tidak pernah menyetujui bahkan meminta ganti rugi seperti yang diucapkan Kadis Sipri.

“Kami sudah cek ke teman-teman bahwa kami tidak pernah meminta untuk diganti rugi pasca pembayaran untuk 14 KK,” ungkap Yerun saat itu.

Ketujuh warga tersebut menilai, Kadis Sipri telah melakukan penipuan melalui media.

“Jadi, kami melaporkan (Kadis Sipri) karena sudah melakukan penipuan,” ucap Yerun di Mapolres Ende, Selasa siang.

Disaksikan sejumlah media di Mapolres Ende, ketujuh warga tersebut yang diwakili Yerun L. Goetha dan Sefnat Eduard tiba sekitar Pukul 11.00 Wita.

Mereka melaporkan Kadis Sipri dengan nomor laporan polisi : LP/21/II/2019/Polda NTT/Res. Ende Tertanggal 26 Februari 2019.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

 

Bandara Aroeboesman
Previous ArticleSoal Mobil Dinas, Bupati Epy: Pejabat Harus Tahu Malu dan Tiru Mantan Bupati Mella
Next Article FPPN Ancam Bupati Nagekeo

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.