Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»FPPN Ancam Bupati Nagekeo
Regional NTT

FPPN Ancam Bupati Nagekeo

By Redaksi26 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ratusan FPPN dan THL mendatangi Kantor Bupati Nagekeo (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Ratusan anggota Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) bersama mantan tenaga harian lepas (THL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (26/2/2019), sekitar pukul 11.30 Wita.

Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, tidak berada di tempat. Dikabarkan,  ia sedang bertugas di luar daerah.

Kedatangan FPPN dan para mantan THL tersebut dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Urban Aesesa dan dibantu sejumlah personel dari Polres Ngada.

Dalam pernyataan sikap tertulisnya, FPPN dan para mantan THL mengancam Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do untuk kembali melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak, jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

FPPN  menuntut Bupati Don agar memperkerjakan kembali 1.046 THL yang sudah dipecat tahun 2019 ini.

Padahal, sebut FPPN,  honorarium para THL yang mengabdi sampai pada tahun 2018 tersebut telah ditetapkan dalam Perda APBD  Nomor 6 tahun 2018.

Mereka menegaskan, Bupati Don harus memperhatikan kesejahteraan tenaga sukarela yang selama ini mengabdi di rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Nagekeo.

“FPPN memberikan waktu 1 minggu kepada Bupati Nagekeo untuk memenuhi tuntutan tersebut di atas, terhitung mulai tanggal hari ini (Selasa, 26/2),” tulis FPPN dalam pernyataan sikapnya.

Menurut FPPN, Bupati Don belum menindaklanjuti surat lamaran para THL yang telah diajukan sejak awal Januari 2019

Padahal di sisi lain, telah tejadi perekrutan THL pada beberapa OPD antara lain Dinas PUPR,  Satuan Pol PP dan Damkar dan lainnya, tanpa melalui seleksi atau sistem rekruitmen yang jelas, transparan dan terbuka.

FPPN menilai telah terjadi diskriminasi dalam perekrutan THL. Pemerintah Kabupaten Nagekeo malah memutuskan untuk merekrut THL baru, tanpa mempertimbangkan pengabdian, pengalaman, kualitas, kompetensi, skill dan kemampuan.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

 

THL THL Nagekeo
Previous Article7 Warga Dolog Ende Lapor Kadis Sipri ke Polisi
Next Article Pilpres dan Intelektual yang Tanggap

Related Posts

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.