Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gerebek Tempat Judi, Satu Terduga Pelaku Dibekuk Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Gerebek Tempat Judi, Satu Terduga Pelaku Dibekuk Polres TTU

By Redaksi4 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terduga pelaku perjudian berinisial BN dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Resort TTU dalam penggerebekan, Senin 04 Maret 2019 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polres TTU menggelar menggerebek tempat judi yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Senin (04/03/2019) sore.

Aksi penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Ndun dan Kasi Propam Polres TTU Ipda Ignatius Andrean Setianto itu dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial BN yang diduga sebagai pelaku perjudian.

Selain membekuk pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.060.000, ayam jantan 2 ekor, 1 meja guling bertuliskan superman dan layar pemasangnya,1 buah handphone, 3 kursi plastik dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya penggerebekan tempat perjudian bola guling dan ayam tersebut.

Menurut Kapolres Rishian saat ini terduga pelaku dan barang bukti sementara dalam pemeriksaan bagian Reskrim Polres TTU.

“Ia betul, sementara diperiksa (terduga pelaku) di bagian Reskrim,” katanya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU
Previous ArticleNikmati Keindahan Kampung Ronting Lamba Leda Matim
Next Article Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kefamenanu, Begini Kronologisnya

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.