Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Penelantaran Terhadap Istri Maupun Suami di TTS Meningkat
Regional NTT

Kasus Penelantaran Terhadap Istri Maupun Suami di TTS Meningkat

By Redaksi4 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak TTS, Dominggus Banunaek. (Foto: L. Uan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Kasus penelantaran baik terhadap istri, suami maupun anak-anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan kian meningkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS, Dominggus Banunaek, mengungkapkan hal ini saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin (04/03/2019) siang.

Sesuai data, sejak Januari 2019 sampai 13 Februari 2019 sebut Banunaek, ada 28 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dari 28 kasus, ada 6 kasus penelantaran,” ujarnya.

Dari kasus penelantaran yang ada, sebut Kadis P3A ini, bukan saja dilakukan oleh suami terhadap istri maupun anak-anak, namun penelantaran juga dilakukan istri terhadap suami dan anak-anak.

“Kebanyakan dengan alasan pergi bekerja ke luar daerah atau ke luar negeri,” jelasnya.

Dinas P3A Kabupaten TTS sementara menangani persoalan-persoalan ini. Namun lebih jauh dikatakannya, banyak kasus kekerasan yang terjadi tetapi belum dilaporkan ke dinas.

“P3A terus mendampingi berbagai persoalan, baik terhadap perempuan maupun anak. Pendampingan dilakukan secara hukum maupun di bidang konseling,” jelasnya.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Kekerasan Anak TTS Soe TTS
Previous ArticleSolusi atas Keluhan Petani Jagung di NTT
Next Article Breaking News: Penemuan Mayat Gegerkan warga Kota Kefamenanu

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.