Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Penelantaran Terhadap Istri Maupun Suami di TTS Meningkat
Regional NTT

Kasus Penelantaran Terhadap Istri Maupun Suami di TTS Meningkat

By Redaksi4 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak TTS, Dominggus Banunaek. (Foto: L. Uan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Kasus penelantaran baik terhadap istri, suami maupun anak-anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan kian meningkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS, Dominggus Banunaek, mengungkapkan hal ini saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin (04/03/2019) siang.

Sesuai data, sejak Januari 2019 sampai 13 Februari 2019 sebut Banunaek, ada 28 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dari 28 kasus, ada 6 kasus penelantaran,” ujarnya.

Dari kasus penelantaran yang ada, sebut Kadis P3A ini, bukan saja dilakukan oleh suami terhadap istri maupun anak-anak, namun penelantaran juga dilakukan istri terhadap suami dan anak-anak.

“Kebanyakan dengan alasan pergi bekerja ke luar daerah atau ke luar negeri,” jelasnya.

Dinas P3A Kabupaten TTS sementara menangani persoalan-persoalan ini. Namun lebih jauh dikatakannya, banyak kasus kekerasan yang terjadi tetapi belum dilaporkan ke dinas.

“P3A terus mendampingi berbagai persoalan, baik terhadap perempuan maupun anak. Pendampingan dilakukan secara hukum maupun di bidang konseling,” jelasnya.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Kekerasan Anak TTS Soe TTS
Previous ArticleSolusi atas Keluhan Petani Jagung di NTT
Next Article Breaking News: Penemuan Mayat Gegerkan warga Kota Kefamenanu

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.