Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Penelantaran Terhadap Istri Maupun Suami di TTS Meningkat
Regional NTT

Kasus Penelantaran Terhadap Istri Maupun Suami di TTS Meningkat

By Redaksi4 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak TTS, Dominggus Banunaek. (Foto: L. Uan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Kasus penelantaran baik terhadap istri, suami maupun anak-anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan kian meningkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS, Dominggus Banunaek, mengungkapkan hal ini saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin (04/03/2019) siang.

Sesuai data, sejak Januari 2019 sampai 13 Februari 2019 sebut Banunaek, ada 28 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dari 28 kasus, ada 6 kasus penelantaran,” ujarnya.

Dari kasus penelantaran yang ada, sebut Kadis P3A ini, bukan saja dilakukan oleh suami terhadap istri maupun anak-anak, namun penelantaran juga dilakukan istri terhadap suami dan anak-anak.

“Kebanyakan dengan alasan pergi bekerja ke luar daerah atau ke luar negeri,” jelasnya.

Dinas P3A Kabupaten TTS sementara menangani persoalan-persoalan ini. Namun lebih jauh dikatakannya, banyak kasus kekerasan yang terjadi tetapi belum dilaporkan ke dinas.

“P3A terus mendampingi berbagai persoalan, baik terhadap perempuan maupun anak. Pendampingan dilakukan secara hukum maupun di bidang konseling,” jelasnya.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Kekerasan Anak TTS Soe TTS
Previous ArticleSolusi atas Keluhan Petani Jagung di NTT
Next Article Breaking News: Penemuan Mayat Gegerkan warga Kota Kefamenanu

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.