Bajawa, Vox NTT- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada memeriksa Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo Gaspar Djawa, Kamis (21/3/2019).
Kadis Gaspar diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggusuran dan penataan Pasar Danga, Kecamatan Aesesa.
Kegiatan penataan Pasar Danga yang dilakukan oleh Pemkab Nagekeo diduga tidak melalui sistem perencanaan daerah.
Perencanaan tersebut mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD), dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Polisi juga menduga penataan Pasar Danga tidak ada dalam pembahasan di APBD tahun anggaran 2019.
“Hari ini (Kamis 21/3), kita periksa Kadis Koprindang Kabupaten Nagekeo dalam kaitan penataan Pasar Danga,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro Condro Wibowo, melalui Kanit Tipikor Ipda Anselmus Leza melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis siang.
Ipda Ansel menerangkan, saat diperiksa Kadis Gaspar mengakui bahwa paket pekerjaan tersebut tidak ada di Renja, RKPD dan DPA pada Dinas Koperindag Nagekeo.
“Untuk pekerjaan itu sama sekali tidak ada direnja, RKPD dan DPA Dinas Koperindag Nagekeo. Hanya saat ini masih penyesuaian DPA yang telah diasistensi oleh Kementerian Perdagangan di Makassar (Sulawesi Selatan), tapi saat ini DPA penyesuaian belum jadi dan masih proses,” kata Ipda Ansel sebagaimana diterangkan Kadis Gaspar saat pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan Kadis Gaspar, lanjut Ansel, dalam pengusuran dan penataan Pasar Danga itu ada empat bangunan yang dirobohkan.
Di balik penggusuran tersebut, belum ada persetujuan tertulis dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Pihak Dinas Koperindag mengeksekusi hanya atas dasar perintah lisan Bupati Don.
Menurut Ansel, pihak Dinas Koperindag juga belum melakukan pelelangan terhadap aset daerah tersebut untuk kemudian disetor ke kas Negara.
Menurut Kadis Gaspar, kata Ipda Ansel, pekerjaan tersebut belum ada dananya. Kadis Gaspar sendiri juga tidak mengetahui sumber dana untuk penataan Pasar Danga.
Sebelumnya, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do mengatakan kepada media bahwa anggaran untuk pembangunan Pasar Danga adalah hasil usahanya sendiri.
Namun setelah dipanggil DPRD Nagekeo dalam rapat kerja bersama, Bupati Don mengaku dana tersebut merupakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dan sumbangan pihak ketiga.
Saat rapat kerja bersama DPRD tersebut, Bupati Don tidak menjabarkan secara rinci tentang besaran anggaran yang disumbang oleh pihak ketiga dan CSR perusahan dalam pembangunan Pasar Danga.
Pihak-pihak yang menyumbangkan anggaran itu pun hingga kini masih belum diketahui publik.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba