Ende, Vox NTT-Kepala SMP Negeri 1 Ende, Benediktus Seni (59) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende dalam kasus asusila terhadap tiga siswi.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengamankan Benediktus di Mapolres Ende.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyebutkan ada tiga siswi yang diperlakukan tidak baik oleh kepala sekolah tersebut. Ketiga siswi itu berinisial NJC (15), PT (14) dan GJ (12).
“Pelaku adalah kepala sekolah dan kita masih melaksanakan pemeriksaan untuk korban dan masih mendalami kemungkinan ada yang lain,” ungkap Achmad di Mapolres Ende, Jumat (22/03/2019).
Ketiga siswi tersebut, jelas Kapolres Achmad, sudah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/3). Sedangkan pelaku sudah ditahan dan selanjutnya akan diproses.
Sementara kronologi kejadian yang diperoleh VoxNtt.com dari Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif menerangkan bahwa, pelaku melakukan tindakan asusila dengan cara memeluk dan mencium para siswi tersebut di ruang kantornya.
Tindakan pelaku dengan modus bahwa masih ada hubungan keluarga dengan ketiga siswi tersebut.
Kasat Sujud menerangkan, tindakan pelaku terhadap korban GJ berbeda dengan tindakan pelaku terhadap NJC dan PT.
Pelaku sering kali mencium GJ dan terakhir mengajak korban ke kamar mandi lantas mencium, merangkul dan memeluk hingga memberikan uang lima ribu sampai sepuluh ribu dengan modus untuk ongkos pulang sekolah.
Atas kejadian itu, orangtua para korban melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian Resor Ende.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba