Kupang, Vox NTT-Ditresnarkoba Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap tiga orang pelaku pemakai narkoba jenis Sabu.
Dalam jumpa Pers, Rabu 27 Maret 2019 di Polda NTT disampaikan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 09 Februari 2019 di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Tersangka yang diamankan bersama barang bukti itu berinisial OG (43 tahun) dan CR (43 tahun) yang berstatus anggota Polri. Sedangkan TD (40 tahun) adalah ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka. Ketiganya, beralamat di Kecamatan Alok Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Cornelis M. Simanjuntak menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Paket itu, dikirim kepada tersangka berinisial OG pada Jumat (08/02/2019) di Sikka.
“Lalu, Tim Subdid I Ditresnarkoba Polda NTT membuntuti tersangka OG, 08/02 (tanggal 08 Februari 2019),“ ungkap Cornelis.
Disampaikannya, tersangka OG menyuruh saksi M mengambil paket tersebut untuk diserahkan kepada OG. OG kemudian menjemput TD di bengkel untuk sama-sama ke rumahnya.
“Di rumah TD itulah mereka mengkonsumsi bersama-sama narkoba jenis shabu dengan tersangka CR, kemudian digrebek oleh Tim Subdid I bersama dengan tersangka lain,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil avansa berwarna biru, satu lembar kertas tanda terima dari jasa pengiriman dengan inisial penerima YA dan satu buah paket kiriman dalam bentuk dos berwarna kuning.
Terkait dugaan penggunaan narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan satu potongan pipet kaca berwarna bening, potongan kecil sedotan berwarna putih, dua pecahan pipet kaca dan satu buah cottonbuds bekas berwarna biru.
Sedangkan, menurut keterangan Cornelis Simanjuntak, barang bukti Narkotika jenis sabu berusaha dibuang pelaku di saluran pembuangan, namun berhasil ditemukan polisi.
“Mereka buang di saluran pembuangan. Berkat kecerdikan anggota kami, bisa ditemukan,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, tersangka OG dan TD dikenai pelanggaran terhadap pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 29 tahun atau dikenai denda Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk tersangka CR dikenai pasal 127 ayat 1 huruf a atau pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J