Bajawa, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada telah menjadwalkan pemeriksaan tiga kepala dinas di Kabupaten Nagekeo, Senin 01 Maret 2019 mendatang.
Ketiga Kadis tersebut, masing-masing, Dinas PUPR Nagekeo Sharif Bhanging, Dinas Perhubungan Alex Jata, Kasat Pol PP dan Damkar Elias Tae.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro Condro Wibowo melalui Kanit Tipikor Polres Ipda Anselmus Leza lewat pesan WhatsApp-nya, Rabu (27/3/2019).
Menurut Ipda Ansel pemeriksaan Kadis tersebut terkait dengan proyek penataan dan pembangunan Pasar Danga. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, proyek pembangunan dan penataan Pasar Danga diduga tidak melalui sistem perencanaan daerah, mulai dari RKPD, Renja OPD, KUA PPAS, dan tidak ada dalam pembahasan APBD tahun 2019.
Kata Ipda Ansel, Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah menggusurkan empat bangunan yang merupakan aset Pemeruntah. Proses penggusuran diduga tanpa melalui kajian yang benar.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba