Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Kepala SMPN 1 Ende Dibebastugaskan, Bupati Tunjuk Penjabat Baru
Pendidikan NTT

Kepala SMPN 1 Ende Dibebastugaskan, Bupati Tunjuk Penjabat Baru

By Redaksi29 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Kornelis Wara (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Ende telah menunjuk penjabat kepala sekolah SMPN 1 Ende untuk menjalani penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

Sementara, Benediktus Seni yang sebelumnya sebagai kepala sekolah dibebastugaskan oleh Bupati Ende, Marselinus Y.W. Petu karena sedang menjalani tahapan proses hukum dalam kasus asusila.

Baca Juga: Kasus Asusila Terhadap Tiga Siswi, Kepala SMPN 1 Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Dari sisi pemerintahan dalam penyelenggaraan pendidikan ini tentu pak Bupati sudah membebastugaskan yang bersangkutan dan menunjuk pejabat kepala sekolah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, Kornelis Wara kepada wartawan seusai acara rekor dan launching sekretariat Truk-F Ende di Aula Olangari, Kamis (28/03/2019).

Sedangkan sanksi administrasi sebagai PNS, Kornelis menegaskan masih menunggu keputusan hukum tetap.

“Itu kita lihat hukum dulu, karena memang hukum sedang sementara jalan,” tegas Kornelis.

Sementara pemulihan terhadap korban, jelas Kornelis, akan dilakukan usai proses hukum. Sebab, menurutnya, baik korban maupun pelaku tengah menjalani proses hukum.

“Kita masih menunggu hasil, karena proses hukum sementara jalan baik korban maupun pelaku kita tetap menghormati hukum,” katanya.

Kornelis berpesan terhadap tenaga pendidik bahwa kasus ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran bersama.

Para tenaga pendidikan diharapkan terus berinstropeksi diri karena bagaimana pun guru sebagai panutan dengan tugas untuk memberikan rasa nyaman terhadap peserta didik.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende SMPN 1 Ende
Previous ArticleBank NTT dan UKAW Kerja Sama Ciptakan Mahasiswa Entrepreneur
Next Article Program Berarti Tuntas Juli 2019, Ketua DPRD TTU: Jangan Hanya Launching

Related Posts

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.