Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPPS Nakal akan Dipidana
Pilkada

KPPS Nakal akan Dipidana

By Redaksi10 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Marapokot, Petrus Canisius Reta sedang memberikan arahan kepada 35 orang KPPS yang akan ditempatkan di 5 TPS yang ada di Desa Marapokot (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus besikap netral dalam melaksanakan tugas kepemiluan.

Apabila terbukti tidak netral, maka akan terancam sanksi pemecatan hingga pidana.

“Kalau ada KPPS yang nakal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa penjara 12 tahun dan denda Rp 27 juta,” ujar Ketua Panwas Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Samsul Bahari saat memberikan arahan pada pelantikan kepada 35 anggota KPPS Marapokot di aula kantor desa setempat, Rabu (10/04/2019).

Selain itu, lanjut Samsul, KPPS juga harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada keberpihakan.

“Jadi kalau ada laporan dengan bukti lengkap maka saat itu juga KPPS akan dipidanakan,” katanya.

Ia mengatakan pidana ini tidak hanya berlaku untuk KPPS, tetapi juga PPS. Mereka bakal menerima hal yang sama, jika kedapatan bersifat tidak netral.

Samsul mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan anggota PPS dan KPPS yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleSaatnya Kita Beri Pelajaran Bagi Politisi yang Tak Peduli dan Ingkar Janji
Next Article KPPS Sebagai Ujung Tombak dalam Penyelenggara Pemilu 2019

Related Posts

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.