Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPPS Nakal akan Dipidana
Pilkada

KPPS Nakal akan Dipidana

By Redaksi10 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Marapokot, Petrus Canisius Reta sedang memberikan arahan kepada 35 orang KPPS yang akan ditempatkan di 5 TPS yang ada di Desa Marapokot (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus besikap netral dalam melaksanakan tugas kepemiluan.

Apabila terbukti tidak netral, maka akan terancam sanksi pemecatan hingga pidana.

“Kalau ada KPPS yang nakal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa penjara 12 tahun dan denda Rp 27 juta,” ujar Ketua Panwas Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Samsul Bahari saat memberikan arahan pada pelantikan kepada 35 anggota KPPS Marapokot di aula kantor desa setempat, Rabu (10/04/2019).

Selain itu, lanjut Samsul, KPPS juga harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada keberpihakan.

“Jadi kalau ada laporan dengan bukti lengkap maka saat itu juga KPPS akan dipidanakan,” katanya.

Ia mengatakan pidana ini tidak hanya berlaku untuk KPPS, tetapi juga PPS. Mereka bakal menerima hal yang sama, jika kedapatan bersifat tidak netral.

Samsul mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan anggota PPS dan KPPS yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleSaatnya Kita Beri Pelajaran Bagi Politisi yang Tak Peduli dan Ingkar Janji
Next Article KPPS Sebagai Ujung Tombak dalam Penyelenggara Pemilu 2019

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.