Ruteng, VoxNTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas berencana menghapuskan keberadaan RT dan RW di setiap desa di daerah itu.
Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN) daerah Flores Barat (Manggarai, Manggarai dan Manggarai Barat) pun akhirnya menanggapi rencana Bupati Matim itu.
Baca Juga: Bupati Matim Hapuskan RT dan RW
Koordinator Bidang Advokasi, Hukum dan Kebijakan AMAN Daerah Flores Barat, Maximilianus Herson Loi mengatakan, pada tanggal 26 April 2018 lalu, Bupati Matim atas persetujuan bersama dengan DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Herson mengaku, salah satu mandat dari Perda tersebut adalah bupati harus membentuk panitia masyarakat adat. Panitia ini tugasnya melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat di seluruh Kabupaten Matim.
Hasil verifikasi dilaporkan kepada bupati untuk ditetapkan sebagai masyarakat adat melalui keputusan bupati.
“Jadi, pada dasarnya saya setuju dengan niat Bupati Matim yang ingin menguatkan peran lembaga adat, tetapi bagi saya alangkah lebih baik bupati segera membentuk panitia masyarakat adat melaui Peraturan Bupati,” kata Herson kepada kepada wartawan melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (01/05/2019).
“Tetapkan dulu masyarakat adat itu sebagai subyek hukum melalui keputusan bupati sesuai mandat Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat,” sambungnya.
Herson menjelaskan, identitas masyarakat adat itu tidak hanya lembaga adat. Tetapi terkait banyak hal termasuk wilayah adat, masyarakat adat dan hak-hak tradisional lainnya seperti hak atas sumber daya alam, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan banyak lagi sederetan hak yang harus diakui dan dilindungi.
Kata dia, Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 sudah secara tegas menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang.
Dan di bagian Konsideran Perda Kabupaten Matim Nomor 1 Tahun 2018 itu mengakui bahwa masyarakat hukum adat masih ada dan berkembang. Untuk itu perlu diberi pengakuan dan perlindungan, serta pemberdayaan.
“Jadi yang menjadi kata kunci adalah kalau bupati Manggarai Timur punya niat untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga adat, maka segera terbitkan Peraturan Bupati tentang pembentukan panitia masyarakat adat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, LSM, organisasi masyarakat adat, akademisi, dan tokoh masyarakat adat,” terang Herson.
Penulis: Ardy Abba