Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Masih Wacana, KPU TTS Belum Menyantuni Penyelenggara yang Meninggal
Regional NTT

Masih Wacana, KPU TTS Belum Menyantuni Penyelenggara yang Meninggal

By Redaksi1 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU TTS, Matheus Krivo. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Matheus A. Krivo mengatakan, santunan bagi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia saat menjalankan tugas masih sebatas wacana.

Kepada VoxNtt.com, Senin (29/04/2010) lalu, Matheus Krivo mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mendukung upaya pemberian bagi penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Lanjutnya, wacana santunan yang diberikan merupakan bentuk penghargaan kepada penyelenggara Pemilu yang telah meninggal ketika menjalankan tugas.

Hanya saja menurut Krivo, hal tersebut belum tertuang dalam aturan atau pun kebijakan, sehingga KPU TTS, belum bisa mengambil sikap.

“Santunan untuk penyelenggara yang meninggal merupakan sebuah wacana yang bagus. Hanya saja belum ada aturan atau pun kebijakan sehingga menyulitkan penyelenggara di daerah dalam hal ini KPU TTS,” ungkap Krivo.

Terkait dengan dua penyelenggara Pemilu yang meninggal di TTS yaitu Yunus Sapay, anggota KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan dan Godlief Edwards Tefnai, anggota KPPS TPS 09, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, sambung Krivo, pihaknya turut berbelasungkawa dengan mendatangi rumah duka.

“Untuk santunan dari KPU TTS tidak ada. Karena bagaimana pun, belum ada aturan atau kebijakan,” katanya.

Pihak KPU TTS, jelasnya hanya melaporkan kondisi tersebut ke tingkatan lebih tinggi yaitu KPU Provinsi  NTT dan KPU RI.

“Kita sudah kirim data nama dua penyelenggara yang meninggal. Kita berharap bila saja wacana santunan bisa direalisasikan nanti,” ungkap Ketua KPU TTS ini.

Baca: Kelelahan, Dua Anggota KPPS di TTS Meninggal Dunia

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

KPPS Meninggal Matheus A. Krivo TTS
Previous ArticleKakek 66 Tahun di TTU Ditemukan Tewas di Sawah
Next Article Bupati Matim Hapuskan RT dan RW, Ini Tanggapan AMAN Flores Barat

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.