Kupang, Vox NTT- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang berkomitmen seluruh Rumah Sakit (RS) di wilayah kerjanya akan diakreditasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Cabang Kupang, Rahman Khaidir kepada wartawan, Kamis (2/5/2019) siang.
Menurutnya, ada lima Kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang yakni, Kota Kupag, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua, dan Rote Ndao.
Ia mengatakan, Akreditasi Rumah Sakit pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi merupakan salah satu syarat wajib bagi rumah sakit, untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Akreditasi merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi ini dipercayakan oleh Kemenkes melalui KARS atau Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Tujuan akreditasi ini ialah agar ada standarisasi pelayanan untuk semua peserta program JKN,” katanya.
Rahman menjelaskan, regulasi mengenai kewajiban akreditasi rumah sakit tertuang dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Selain itu juga ada dalam Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Berkaitan dengan BPJS Kesehatan, Rahmad mengatakan, dalam Persyaratan Kredensialing/Rekredensialing, Perpres No. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 67 ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa, Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan daerah, yang memenuhi peryaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Juncto Permenkes No.99 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FASKES sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan; sementara pasal (2) menyatakan bahwa, selain ketentutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan, juga harus mempertimbangkan aksesibilitas, kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah peserta yang harus dilayani, kapitasi fasilitas kesehatan, serta jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Terkait syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rahmad menjelaskan, dalam Pasal (7) Permenkes tersebut dinyatakan secara jelas bahwa, persyaratan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni, rumah sakit harus memiliki Surat Ijin Operasional; Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit; Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; Sertifikat akreditasi; dan Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan, yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Khusus untuk akreditasi rumah sakit, Permenkes Nomor 99 tahun 2015 menyebutkan bahwa, kewajiban Akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama dikecualikan hingga 7 tahun untuk FTKP dan 5 tahun untuk FKRTL. Karena pada awalnya, waktu itu ada banyak rumah sakit yang masih belum terakreditasi. Jadi, masih diberikan waktu tujuh tahun untuk FTKP dan lima tahun untuk FKRTL untuk pelaksanaan akreditasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 2.428 yang terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 KU.
Dari jumlah tersebut, pada bulan Desember 2018 lalu, terdapat 720 rumah sakit kerja sama yang belum terakreditasi.
Hingga 22 April 2019, total rumah sakit kerja sama yang belum terakreditasi berkurang menjadi 271 rumah sakit.
Sementara untuk 16 rumah sakit yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ia menjelaskan, dua di antara 16 rumah sakit tersebut belum terakreditasi yakni, RS Bergerak Kalabahi dan RS Umum Raijua.
“Kita meminta kedua rumah sakit ini untuk segera mengajukan akreditasi pada Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebab batas waktu yang ditentukan bagi rumah sakit yang belum memenuhi persyaratan, khususnya Akreditasi ialah paling lambat 30 Juni 2019 mendatang,” ujarnya.
Ia berharap, semua rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang bisa melakukan pembenahan managemen internal, agar memenuhi syarat akreditasi demi peningkatan pelayanan bagi pasien.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J