Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»BPJS Cabang Kupang Komitmen Seluruh RS Akan Diakreditasi
KESEHATAN

BPJS Cabang Kupang Komitmen Seluruh RS Akan Diakreditasi

By Redaksi3 Mei 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pihak BPJS Cabang Kupang Saat Memberikan Keterangan Pers di Aula Lantai 2 Kantor BPJS, Kamis 2 Mei 2019. (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang berkomitmen seluruh Rumah Sakit (RS) di wilayah kerjanya akan diakreditasi.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Cabang Kupang, Rahman Khaidir kepada wartawan, Kamis (2/5/2019) siang.

Menurutnya, ada lima Kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang yakni, Kota Kupag, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua, dan Rote Ndao.

Ia mengatakan, Akreditasi Rumah Sakit pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi merupakan salah satu syarat wajib bagi rumah sakit, untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Akreditasi merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi ini dipercayakan oleh Kemenkes melalui KARS atau Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Tujuan akreditasi ini ialah agar ada standarisasi pelayanan untuk semua peserta program JKN,” katanya.

Rahman menjelaskan, regulasi mengenai kewajiban akreditasi rumah sakit tertuang dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Selain itu juga ada dalam Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Berkaitan dengan BPJS Kesehatan, Rahmad mengatakan, dalam Persyaratan Kredensialing/Rekredensialing, Perpres No. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 67 ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa, Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan daerah, yang memenuhi peryaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Juncto Permenkes No.99 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FASKES sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan; sementara pasal (2) menyatakan bahwa, selain ketentutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan, juga harus mempertimbangkan aksesibilitas, kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah peserta yang harus dilayani, kapitasi fasilitas kesehatan, serta jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Terkait syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rahmad menjelaskan, dalam Pasal (7) Permenkes tersebut dinyatakan secara jelas bahwa, persyaratan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni, rumah sakit harus memiliki Surat Ijin Operasional; Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit; Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; Sertifikat akreditasi; dan Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan, yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

“Khusus untuk akreditasi rumah sakit, Permenkes Nomor 99 tahun 2015 menyebutkan bahwa, kewajiban Akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama dikecualikan hingga 7 tahun untuk FTKP dan 5 tahun untuk FKRTL. Karena pada awalnya, waktu itu ada banyak rumah sakit yang masih belum terakreditasi. Jadi, masih diberikan waktu tujuh tahun untuk FTKP dan lima tahun untuk FKRTL untuk pelaksanaan akreditasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 2.428 yang terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 KU.

Dari jumlah tersebut, pada bulan Desember 2018 lalu, terdapat 720 rumah sakit kerja sama yang belum terakreditasi.

Hingga 22 April 2019, total rumah sakit kerja sama yang belum terakreditasi berkurang menjadi 271 rumah sakit.

Sementara untuk 16 rumah sakit yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ia menjelaskan, dua di antara 16 rumah sakit tersebut belum terakreditasi yakni, RS Bergerak Kalabahi dan RS Umum Raijua.

“Kita meminta kedua rumah sakit ini untuk segera mengajukan akreditasi pada Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebab batas waktu yang ditentukan bagi rumah sakit yang belum memenuhi persyaratan, khususnya Akreditasi ialah paling lambat 30 Juni 2019 mendatang,” ujarnya.

Ia berharap, semua rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang bisa melakukan pembenahan managemen internal, agar memenuhi syarat akreditasi demi peningkatan pelayanan bagi pasien.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

BPJS Kota Kupang Rahman Khaidir
Previous ArticleUsulan Buka Kotak Suara Ditolak, Para Saksi Parpol di Ende Ancam Walk Out
Next Article 15 Partai Politik Telah Menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.