Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Usulan Buka Kotak Suara Ditolak, Para Saksi Parpol di Ende Ancam Walk Out
Regional NTT

Usulan Buka Kotak Suara Ditolak, Para Saksi Parpol di Ende Ancam Walk Out

By Redaksi3 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pencocokan C1 KPU para saksi dan C1 KPU yang dipegang Bawaslu dan KPU Ende. (Foto: Ian Bala/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-KPU Ende menolak usulan sejumlah saksi membuka kotak suara TPS 01 dan TPS 02, Desa Wolotolo Tengah serta TPS 01 dan TPS 03, Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko.

Usulan sejumlah saksi berawal dari temuan kejanggalan yakni dugaan pemalsuan tanda tangan pada C1 KPU TPS 03, Desa Wolotolo oleh saksi PDIP Vinsen Sangu.

Mereka mengusulkan agar kotak suara dibuka untuk menyesuaikan C1 plano dan kejanggalan yang ditemukan pada C1 KPU oleh saksi PDIP dan saksi Demokrat.

“Untuk tidak memperpanjang waktu, kami usul supaya kotak suara dibuka. Kita sesuaikan, apakah benar atau tidak,” ucap Pedro, saksi Partai Nasdem.

Usulan saksi Nasdem didukung oleh saksi Golkar, saksi Demokrat, saksi Gerindra dan saksi PSI. Mereka menginginkan agar proses rekapitulasi dan perhitungan Kecamatan Detusoko tidak bertele-tele.

Ketua KPU Ende, Adolorata M Da Lopez yang memimpin rapat tersebut kemudian mengingatkan bahwa masalah tersebut mesti sudah diselesaikan pada tingkat PPK, bukan tingkat kabupaten. Namun, hal itu tidak terjadi.

“Masalah ini mesti sudah selesai pada tingkat bawah. Tapi, selama proses para saksi tidak keberatan,” ungkap Da Lopez.

Ia kemudian meminta pendapat Bawaslu atas persoalan tersebut. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menetapkan pleno Kecamatan Detusoko.

Rekomendasi Bawaslu itu kemudian memantik para saksi dalam proses rapat tersebut. Interupsi demi interupsi pun diajukan para saksi dalam pleno Kecamatan Detusoko.

Da Lopez kemudian memutuskan rapat diskorsing. Ia meminta C1 KPU yang dipegang para saksi disesuaikan dengan C1 KPU pada Bawaslu dan KPU.

Hasil pencocokan ternyata ada perbedaan antara C1 KPU para saksi dan C1 KPU Bawaslu dan KPU.

Palu skorsing kemudian dicabut dan proses rapat terbuka kembali digelar.

Para saksi pun kembali mengajukan usulan agar kotak suara tetap dibuka. Namun, sekali lagi KPU bersih keras untuk menetapkan pleno Kecamatan Detusoko.

Ketua KPU, Da Lopez kemudian mengetuk palu tanda penetapan pleno kecamatan tersebut setelah ada persetujuan Bawaslu.

Atas keputusan tersebut, sejumlah para saksi kembali mengajukan protes. Suasana rapat itu pun kembali menegang saat saling interupsi antara Bawaslu dan saksi Demokrat.

Mereka mengancam melakukan walk out jika KPU dan Bawaslu bersikap arogansi.

“Kalau sikap seperti ini, maka bisa kami walk out. Silahkan, KPU dan Bawaslu melakukan pleno sendiri,” ucap saksi Demokrat, Maxi Mari, disambut tepuk tangan para saksi.

Baca: Saksi PDIP Temukan Kejanggalan dalam CI KPU Saat Pleno Kecamatan Detusoko

Penulis: Ian Bala

Editor: Boni J

Adolorata M Da Lopez Ende Kejanggalan Pemilu Maksi Mari Pemilu Janggal
Previous ArticleIni Kata Gubernur Viktor terkait Wisata Halal, Konflik Perbatasan hingga Miras
Next Article BPJS Cabang Kupang Komitmen Seluruh RS Akan Diakreditasi

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.